Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Logika Kedinasan di Aceh Timur: Mobil Rusak Tak Diumumkan, Tapi Anggaran Tetap Jalan

badge-check


					Transparansi terkait pendataan kendaraan dinas di Pemkab Aceh Timur dinilai lamban Perbesar

Transparansi terkait pendataan kendaraan dinas di Pemkab Aceh Timur dinilai lamban

Aceh Timur – Desakan transparansi atas Pengelolaan Aset Mobil Daerah sampai saat masih misterius. Pasalnya, sudah lebih dari enam bulan sejak pendataan aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dilakukan pada Senin, 11 November 2024, namun hingga kini, hasilnya masih menjadi tanda tanya besar.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, kembali angkat bicara, Senin (2/6/2025), menyoroti lambannya transparansi terkait pendataan kendaraan tersebut.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Jangan sampai kegiatan apel kendaraan hanya jadi acara formalitas tahunan tanpa tindak lanjut nyata,” kata Saiful.

Dirinya menilai, seharusnya setelah pendataan dilakukan, pemerintah daerah segera menyampaikan secara terbuka jumlah kendaraan dinas yang layak pakai dan yang sudah tidak bisa dioperasikan. Publik berhak tahu, karena semua kendaraan tersebut dibeli dari uang rakyat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 296 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penugasannya. Dalam hal ini, tanggung jawab melekat pada kepala daerah.

Atas dasar itu, Saiful mendesak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, untuk memastikan proses pengamanan aset dilakukan secara serius. Ia juga mendorong agar pejabat terkait, khususnya Kepala Bidang Aset, tidak hanya melakukan pendataan di atas kertas, tetapi juga mempublikasikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

“Kalau ada kendaraan yang memang sudah rusak berat dan tidak bisa difungsikan lagi, sampaikan saja apa adanya. Jangan ditutup-tutupi. Ini soal kepercayaan publik,” tegasnya.

Saiful menambahkan, pendataan aset bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut efisiensi dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika kendaraan rusak tetap tercatat aktif tanpa keterangan yang jelas, bisa menimbulkan kecurigaan akan adanya potensi manipulasi atau penyalahgunaan aset.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Aceh Timur terkait hasil akhir pendataan kendaraan tersebut. Padahal, transparansi dalam pengelolaan aset publik merupakan indikator penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Desakan agar data kendaraan dinas yang tidak layak pakai dipublikasikan secara terbuka bukan tanpa alasan. Selain untuk mencegah potensi penyalahgunaan, langkah ini juga akan membuka ruang evaluasi publik terhadap kinerja instansi terkait.

Pemerintah daerah tentu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik, termasuk dalam urusan aset. Keterlambatan informasi ini, jika terus dibiarkan, akan memperkuat anggapan bahwa pengelolaan barang milik daerah masih jauh dari kata akuntabel. (yahdien)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Rusak Fasilitas Warung Kopi di Plosojenar Berujung Proses Hukum, Empat Pemuda Ditangkap

4 Juli 2026 - 15:47 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Masuki Tahap Pengumpulan Data Lapangan, Capaian Sudah Hampir 40 Persen

4 Juli 2026 - 15:11 WIB

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT MENJADI TANTANGAN BESAR BAGI DUNIA PERS NASIONAL

4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Sinergi Penuh dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 10:24 WIB

PEMBANGUNAN JALAN BETON DANA DESA 2026 DI DESA SUGIHARJO KECAMATAN PATI: BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH MENGALAMI RETAKAN, DUGAAN PELAKSANAAN TIDAK SESUAI STANDAR

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

Trending di Berita