Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Aksi Rusak Fasilitas Warung Kopi di Plosojenar Berujung Proses Hukum, Empat Pemuda Ditangkap

badge-check


					Aksi Rusak Fasilitas Warung Kopi di Plosojenar Berujung Proses Hukum, Empat Pemuda Ditangkap Perbesar

PATI – Aksi perusakan fasilitas usaha warung kopi yang terjadi di Desa Plosojenar, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, kini ditangani secara hukum oleh kepolisian setempat. Unit Reskrim Polsek Jakenan telah berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku utama peristiwa yang meresahkan warga tersebut.

Peristiwa perusakan berlangsung pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Sekelompok pemuda datang ke lokasi usaha milik ABS (34 tahun) dengan mengendarai sepeda motor. Di lokasi, mereka berteriak-teriak, melontarkan makian kasar, serta merusak berbagai fasilitas yang ada di warung kopi tersebut. Akibat ulah tersebut, sejumlah barang seperti kursi kayu, galon air minum, dan lampu teras mengalami kerusakan parah. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp500.000,00.

Jasa Pembuatan website Media berita

Segera setelah menerima laporan resmi dari pemilik warung, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, menjelaskan bahwa tim penyidik langsung turun ke lapangan guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari saksi-saksi mata yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Begitu menerima pengaduan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti di lokasi kejadian,” ungkap AKP Heru saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (4 Juli 2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi keempat pelaku, yaitu AP (17 tahun), AZM (23 tahun), AFF (16 tahun), dan EDS (19 tahun). Penangkapan pertama dilakukan terhadap AFF di kediamannya pada Jumat siang, 3 Juli 2026. Mengetahui rekan mereka telah diamankan, tiga pelaku lainnya kemudian bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela ke Markas Polsek Jakenan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain pecahan galon air, potongan kursi kayu yang rusak, batu bata ringan, batu kali, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta sebilah pedang sepanjang 70 sentimeter bergagang kayu.

Saat ini, tim penyidik masih merampungkan berkas perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. AKP Heru menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pati.

Pihak kepolisian juga menyampaikan pesan dan imbauan kepada para pemuda di lingkungan sekitar agar tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum. Kepada seluruh warga masyarakat, disampaikan pula agar selalu waspada dan segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila menemukan tanda-tanda gangguan keamanan dan ketertiban umum di lingkungan tempat tinggalnya.

( Tim investigasi  )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sensus Ekonomi 2026 Masuki Tahap Pengumpulan Data Lapangan, Capaian Sudah Hampir 40 Persen

4 Juli 2026 - 15:11 WIB

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT MENJADI TANTANGAN BESAR BAGI DUNIA PERS NASIONAL

4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Sinergi Penuh dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 10:24 WIB

PEMBANGUNAN JALAN BETON DANA DESA 2026 DI DESA SUGIHARJO KECAMATAN PATI: BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH MENGALAMI RETAKAN, DUGAAN PELAKSANAAN TIDAK SESUAI STANDAR

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN

3 Juli 2026 - 09:13 WIB

Trending di Berita