Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Aksi Rusak Fasilitas Warung Kopi di Plosojenar Berujung Proses Hukum, Empat Pemuda Ditangkap

badge-check

Aksi Rusak Fasilitas Warung Kopi di Plosojenar Berujung Proses Hukum, Empat Pemuda Ditangkap Perbesar

PATI – Aksi perusakan fasilitas usaha warung kopi yang terjadi di Desa Plosojenar, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, kini ditangani secara hukum oleh kepolisian setempat. Unit Reskrim Polsek Jakenan telah berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku utama peristiwa yang meresahkan warga tersebut.

Peristiwa perusakan berlangsung pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Sekelompok pemuda datang ke lokasi usaha milik ABS (34 tahun) dengan mengendarai sepeda motor. Di lokasi, mereka berteriak-teriak, melontarkan makian kasar, serta merusak berbagai fasilitas yang ada di warung kopi tersebut. Akibat ulah tersebut, sejumlah barang seperti kursi kayu, galon air minum, dan lampu teras mengalami kerusakan parah. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp500.000,00.

Jasa Pembuatan website Media berita

Segera setelah menerima laporan resmi dari pemilik warung, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, menjelaskan bahwa tim penyidik langsung turun ke lapangan guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari saksi-saksi mata yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Begitu menerima pengaduan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti di lokasi kejadian,” ungkap AKP Heru saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (4 Juli 2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi keempat pelaku, yaitu AP (17 tahun), AZM (23 tahun), AFF (16 tahun), dan EDS (19 tahun). Penangkapan pertama dilakukan terhadap AFF di kediamannya pada Jumat siang, 3 Juli 2026. Mengetahui rekan mereka telah diamankan, tiga pelaku lainnya kemudian bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela ke Markas Polsek Jakenan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain pecahan galon air, potongan kursi kayu yang rusak, batu bata ringan, batu kali, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta sebilah pedang sepanjang 70 sentimeter bergagang kayu.

Saat ini, tim penyidik masih merampungkan berkas perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. AKP Heru menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pati.

Pihak kepolisian juga menyampaikan pesan dan imbauan kepada para pemuda di lingkungan sekitar agar tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum. Kepada seluruh warga masyarakat, disampaikan pula agar selalu waspada dan segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila menemukan tanda-tanda gangguan keamanan dan ketertiban umum di lingkungan tempat tinggalnya.

( Tim investigasi  )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita