Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Aktivitas Galian C ilegal di Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso, kembali Marak Padahal kegiatan ini Telah Lama Menjadi Sorotan dan Menimbulkan keresahan di Masyarakat

badge-check


					Aktivitas Galian C ilegal di Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso, kembali Marak Padahal kegiatan ini Telah Lama Menjadi Sorotan dan Menimbulkan keresahan di Masyarakat Perbesar

Pati, Jawa Tengah – Aktivitas galian C ilegal di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, kembali marak. Padahal, kegiatan ini telah lama menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Informasi yang dihimpun Awak Media menyebutkan galian C tersebut, yang dikelola oleh berinisial ( T ) , Sabtu (27/09/25)

Keberadaan galian C ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena lalu lalang truk pengangkut material yang berdebu dan berpotensi membahayakan, tetapi juga melanggar hukum. Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Jasa Pembuatan website Media berita

Truk-truk pengangkut material galian sering terlihat melintas dengan muatan yang berceceran di jalan, menyebabkan jalanan kotor dan berdebu. Kondisi ini semakin membahayakan karena lokasi galian berada di jalan Desa, dan truk-truk tersebut kerap kelebihan muatan serta tanpa terpal penutup.

Awak media yang telah mengetahui hal ini telah menghubungi aparat kepolisian Pati, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil. Keberadaan galian C yang berkedok penataan lahan ini seakan kebal hukum. Meskipun sering mendapat sanksi, aktivitas tersebut tetap berjalan bebas tanpa efek jera.

Diduga, bisnis jual beli tanah galian persawahan yang menjanjikan keuntungan besar menjadi penyebab utama mengapa pelanggaran hukum ini terus berlanjut.

Masyarakat setempat pun merasa sangat terganggu dengan keberadaan galian C ilegal ini. Mereka mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan menuntut agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan dan pelakunya dikenai sanksi pidana. Pertanyaan yang muncul adalah apakah hukum memang tumpul bagi orang kuat, ataukah hukum dapat dibeli?  berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

 

( Yono )

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAPAS KELAS IIB PATI BERIKAN PENGHARGAAN PREMI BAGI WARGA BINAAN YANG PRODUKTIF

4 Juli 2026 - 18:21 WIB

Aksi Rusak Fasilitas Warung Kopi di Plosojenar Berujung Proses Hukum, Empat Pemuda Ditangkap

4 Juli 2026 - 15:47 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Masuki Tahap Pengumpulan Data Lapangan, Capaian Sudah Hampir 40 Persen

4 Juli 2026 - 15:11 WIB

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT MENJADI TANTANGAN BESAR BAGI DUNIA PERS NASIONAL

4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Sinergi Penuh dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita