Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso/ Pati, APH Seakan Tutup Mata

badge-check


					Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso/ Pati, APH Seakan Tutup Mata Perbesar

Pati – Galian C diduga belum mengantongi izin (Ilegal) bebas beroperasi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan ada pembiaran.

Data yang dihimpun media ini menemukan, adanya tambang Galian C di Desa Tanjungrejo, yang dikelola innesial ( T ), terasa Kebal Hukum. Pasalnya, ia telah dengan leluasa menjalankan penambangan itu, tanpa adanya tindakan tegas dari APH setempat. Senin (29/9/2025).

Jasa Pembuatan website Media berita

Sudah semestinya, APH mengambil langkah-langkah untuk menertibkan penambang illegal diwilayah hukumnya. Demi menjaga kelestarian alam serta lingkungan sekitar dari kehancuran.

Ditambah, jika pihak penambang belum memiliki ijin, itu sudah jelas melanggar ketentuan Undang-undang (UU) No.4 Tahun 2009 dan PP. No 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Hal yang menjadi pertanyaan. Ada apa dengan wilayah hukum Polresta Pati, karena disinyalir telah dengan sengaja membiarkan penambang Illegal itu bebas beraktivitas. Seakan belum tersentuh hukum sama sekali oleh APH setempat, terkhususnya dari pihak Kepolisian.

Padahal disitu, ketentuan pidana dan sanksi berupa denda sangatlah jelas dan berat. Namun, ia tetap merasa aman dan nyaman. Karena sejauh ini, belum ada tindakan tegas dari APH setempat terkait tambang itu.

Sebagaimana disebutkan dalam, UU-RI No.4 tahun 2009 tentang Minerba yang telah diperbaharui dengan UU-RI No. 3 tahun 2020 tentang Minerba. Disitu, sudah sangat jelas sanksi pidana dan denda bagi para penambang Illegal.

Dalam Pasal 158 UU-RI No.3 Tahun 2020 menyebutkan “Setiap orang yang melakukan Usaha penambangan tanpa IUP IPR Atau IUPK, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”

Selain itu, perbuatan mereka juga dapat dijerat dengan UU-RI No.32 tahun 1999 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sehingga mereka bisa dikenakan pasal berlapis. Namun, entah kenapa mereka tetap nekat dan seakan tidak menghiraukan itu.

Dengan demikian, munculah dugaan jika sebagian Oknum-oknum yang berkompeten sudah mendapatkan “pengondisian” dari pihak Pengelola tambang itu agar selanjutnya mendapatkan perlindungan dan informasi manakala akan ada penggerebekan dari wilayah hukum yang lebih tinggi (Polda Jateng ataupun Mabes Polri).

 

( Wawan )

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAPAS KELAS IIB PATI BERIKAN PENGHARGAAN PREMI BAGI WARGA BINAAN YANG PRODUKTIF

4 Juli 2026 - 18:21 WIB

Aksi Rusak Fasilitas Warung Kopi di Plosojenar Berujung Proses Hukum, Empat Pemuda Ditangkap

4 Juli 2026 - 15:47 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Masuki Tahap Pengumpulan Data Lapangan, Capaian Sudah Hampir 40 Persen

4 Juli 2026 - 15:11 WIB

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT MENJADI TANTANGAN BESAR BAGI DUNIA PERS NASIONAL

4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Sinergi Penuh dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita