Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

61 Narapidana Risiko Tinggi Dilayar ke Nusakambangan

badge-check


					61 WBP kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. (Foto: Kementerian Imipas) Perbesar

61 WBP kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. (Foto: Kementerian Imipas)

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan prioritas pengamanan dan memaksimalkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia. Sepanjang minggu ini, sebanyak 61 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, menambah total kumulatif narapidana di wilayah tersebut mencapai hampir 2.000 orang.

“Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026.

Jasa Pembuatan website Media berita

Mashudi merinci, pemindahan kali ini mencakup 15 warga binaan dari Rutan Surakarta, Jawa Tengah, serta 46 orang dari Jawa Timur yang berasal dari Lapas Pamekasan, Lapas Kelas 1 Surabaya, dan Lapas Pemuda Madiun. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menata sistem keamanan dan rehabilitasi bagi narapidana dengan profil risiko tertentu.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif. Sesuai dengan napas pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan, dan menjadi manusia mandiri,” tegas Mashudi.

Mashudi menambahkan bahwa status risiko para narapidana ini tidak bersifat permanen. Pihaknya akan melakukan evaluasi berkala melalui asesmen setiap enam bulan sekali. Apabila menunjukkan penurunan tingkat risiko, warga binaan tersebut dapat dipindahkan kembali ke level pengamanan dan pembinaan yang lebih rendah sesuai aturan yang berlaku.

Kini, ke-61 narapidana tersebut telah ditempatkan di beberapa titik pengamanan maksimal di Pulau Nusakambangan, antara lain Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, serta Lapas Narkotika. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel gabungan dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Brimob Polda Jatim, hingga Kepolisian Surakarta guna memastikan prosedur keamanan berjalan lancar. (fah/imipas)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAPAS KELAS IIB PATI BERIKAN PENGHARGAAN PREMI BAGI WARGA BINAAN YANG PRODUKTIF

4 Juli 2026 - 18:21 WIB

Aksi Rusak Fasilitas Warung Kopi di Plosojenar Berujung Proses Hukum, Empat Pemuda Ditangkap

4 Juli 2026 - 15:47 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Masuki Tahap Pengumpulan Data Lapangan, Capaian Sudah Hampir 40 Persen

4 Juli 2026 - 15:11 WIB

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT MENJADI TANTANGAN BESAR BAGI DUNIA PERS NASIONAL

4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Sinergi Penuh dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita