Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

KPK Periksa Plt Bupati dan Ketua KPU Pati, Dalami Peran Tim 8 Sudewo

badge-check


					KPK Periksa Plt Bupati dan Ketua KPU Pati, Dalami Peran Tim 8 Sudewo Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Tim 8 bentukan Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dan Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Sudewo.

“Kemudian dari pihak KPU dan juga PLT Bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Jasa Pembuatan website Media berita

Budi mengatakan, penyidik juga mendalam keterangan saksi-saksi lainnya terkait perencanaan dan penganggaran untuk calon perangkat desa yang akan terpilih pada Maret 2026. “Sehingga penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan juga penganggarannya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas PUPR, KPK mendalami keterangan terkait pengondisian pelaksanaan proyek di Kabupaten Pati yang dilakukan Tim 8 atas perintah Sudewo.

“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” ucap dia.

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun. Adapun Sudewo dan tiga orang lainnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Pihak KPK mengatakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).

Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dar 8 kepala desa di Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT MENJADI TANTANGAN BESAR BAGI DUNIA PERS NASIONAL

4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Sinergi Penuh dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 10:24 WIB

PEMBANGUNAN JALAN BETON DANA DESA 2026 DI DESA SUGIHARJO KECAMATAN PATI: BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH MENGALAMI RETAKAN, DUGAAN PELAKSANAAN TIDAK SESUAI STANDAR

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN

3 Juli 2026 - 09:13 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Program Peningkatan Kesehatan Pegawai

3 Juli 2026 - 06:24 WIB

Trending di Berita