Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN

badge-check

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN Perbesar

JEPARA, 2 Juli 2026 – Aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, resmi dihentikan pada Kamis (2/7/2026). Penindakan ini dilakukan setelah pemilik usaha terbukti melanggar surat pernyataan penghentian kegiatan yang telah ditandatanganinya sebelumnya, sementara lokasi kegiatan ternyata berada di kawasan zona hijau menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara yang beranggotakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Pemerintah Kecamatan Mayong. Pelaku usaha yang terlibat berinisial AR.

Jasa Pembuatan website Media berita

Penghentian total aktivitas pengerukan dan dugaan penambangan, serta pemasangan garis pembatas tanda penutupan lokasi. Tim juga meminta penyelesaian kewajiban pembayaran pajak atas material yang telah dikeluarkan dari lokasi.

Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara – kawasan yang ditetapkan sebagai zona hijau sesuai RTRW.

Penandatanganan surat pernyataan penghentian dilakukan 27 Juni 2026; penindakan dan penutupan lokasi dilaksanakan Kamis, 2 Juli 2026.

Penindakan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penambangan ilegal. Meskipun telah berjanji menghentikan kegiatan, tim gabungan menemukan adanya bukaan lahan baru serta bukti aktivitas yang masih berjalan. Selain itu, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan karena masuk kawasan zona hijau.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa tim melakukan pengecekan lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga. Ditemukan bukti pelanggaran komitmen, petugas langsung menutup lokasi dan memberikan teguran. Pihak Satpol PP dan Damkar menegaskan akan melakukan pengawasan berkala; jika ada pelanggaran ulang atau kerusakan tanda penutupan, akan ada tindakan hukum yang tegas.

Sementara itu, AR membantah melakukan penambangan, dan menyatakan hanya meratakan lahan untuk dijadikan sawah, dengan menjual sebagian material pengerukan untuk menutup biaya alat berat. Ia juga menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menyatakan siap mendampingi siapa saja yang ingin mengurus perizinan sesuai prosedur dan aturan tata ruang yang berlaku.

( Tim investigasi )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita