Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak

badge-check


					Sidang Majelis Kehormatan Hakim atas terlapor DD, Senin (2/3/2026). (Foto:Dok. MA RI)

Perbesar

Sidang Majelis Kehormatan Hakim atas terlapor DD, Senin (2/3/2026). (Foto:Dok. MA RI)

Jakarta – Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, Senin (2/3/2026).

Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, S.H., M.H. diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI.

Jasa Pembuatan website Media berita

Pada persidangan tersebut, terlapor berinisial DD hadir dengan didampingi tim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

DD dihadapkan ke persidangan Majelis Kehormatan Hakim didasarkan 3 laporan yang diajukan oleh mantan isterinya.

Pada pokoknya laporan kepada DD akibat tindakannya menelantarkan mantan isteri dan anak pasca perceraian.

Hal ini, dikarenakan Terlapor tidak mengirimkan nafkah kepada mantan isteri dan anak, sesuai nominal yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap yang menyatakan putusnya perkawinan terlapor dan mantan isteri karena perceraian.

Demikian juga, terlapor terbukti melakukan rangkaian perbuatan yang merupakan bagian dari menghindari kewajiban pemberian nafkah kepada mantan isteri dan anak

Selain menyampaikan alat bukti dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim, tim pendamping dari PP IKAHI menyampaikan nota pembelaan untuk terlapor.

Atas pemeriksaan terhadap terlapor, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Namun dalam Putusan tersebut, terdapat dua anggota Majelis Kehormatan Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mayoritas Majelis Kehormatan Hakim, yakni Hakim Agung RI, Dr. H. Achmad S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.

Majelis Kehormatan Hakim, yang berbeda pendapat menyatakan seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun berturut-turut. (MARI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita