Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak

badge-check

Sidang Majelis Kehormatan Hakim atas terlapor DD, Senin (2/3/2026). (Foto:Dok. MA RI)

Perbesar

Sidang Majelis Kehormatan Hakim atas terlapor DD, Senin (2/3/2026). (Foto:Dok. MA RI)

Jakarta – Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, Senin (2/3/2026).

Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, S.H., M.H. diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI.

Jasa Pembuatan website Media berita

Pada persidangan tersebut, terlapor berinisial DD hadir dengan didampingi tim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

DD dihadapkan ke persidangan Majelis Kehormatan Hakim didasarkan 3 laporan yang diajukan oleh mantan isterinya.

Pada pokoknya laporan kepada DD akibat tindakannya menelantarkan mantan isteri dan anak pasca perceraian.

Hal ini, dikarenakan Terlapor tidak mengirimkan nafkah kepada mantan isteri dan anak, sesuai nominal yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap yang menyatakan putusnya perkawinan terlapor dan mantan isteri karena perceraian.

Demikian juga, terlapor terbukti melakukan rangkaian perbuatan yang merupakan bagian dari menghindari kewajiban pemberian nafkah kepada mantan isteri dan anak

Selain menyampaikan alat bukti dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim, tim pendamping dari PP IKAHI menyampaikan nota pembelaan untuk terlapor.

Atas pemeriksaan terhadap terlapor, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Namun dalam Putusan tersebut, terdapat dua anggota Majelis Kehormatan Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mayoritas Majelis Kehormatan Hakim, yakni Hakim Agung RI, Dr. H. Achmad S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.

Majelis Kehormatan Hakim, yang berbeda pendapat menyatakan seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun berturut-turut. (MARI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita