Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak terlihatnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Rutan KPK saat Hari Raya Idul Fitri 2026. Penyidik telah mengalihkan jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, permohonan pihak keluarga Gus Yaqut terkait tahanan rumah dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan dalam KUHAP. Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Ia menegaskan, pengalihan penahanan ini sesuai prosedur penyidikan dan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. KPK memastikan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ujarnya.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, informasi soal tidak adanya Gus Yaqut di rutan diungkap oleh isteri wamenaker Silvia Rinita Harefa saat membesuk suaminya. Ia menyebut mendapat informasi bahwa Gus Yaqut telah keluar sejak Kamis malam dan tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan melalui gugatan praperadilan.
Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Kemudian KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3). (*)








