Semarang – Pengadilan tindak pidana korupsi Semarang hari ini kembali menggelar sidang atas perkara dugaan korupsi sebesar Rp. 26.427.295.000 di Perumda BPR Purworejo (9/4). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya.
Empat terdakwa diantaranya mantan Direktur Utama BPR Purworejo WAI dituntut 4 tahun serta denda 200 juta. Tuntutan yang sama diterapkan terhadap mantan Direktur BPR Purworejo WWA, mantan Kabag Kredit BPR Purworejo DY. Sedangkan Direktur PT Kartika Zidan Pratama (KZP) yaitu TL dituntut 7 tahun serta uang pengganti 19,7 milyar.
Mantan Direktur Utama BPR Purworejo yaitu WAI membuat serta membacakan pledoi yang dibuatnya sendiri. “ Fakta persidangan tak menemukan bukti saya mendapatkan atau menerima aliran uang hasil tindak pidana korupsi. Bahkan dalam tuntutan JPU, karena tidak mendapatkan atau menerima uang hasil korupsi tidak ada uang pengganti terhadapnya. Berbeda dengan Direktur PT Kartika Zidan Pratama (KZP) yaitu TL dituntut 7 tahun serta uang pengganti 19,7 milyar,” tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Penasihat hukum Direktur Utama BPR Purworejo, Wuryanto,S.H. Pengacara senior ini selalu menjadi garda terdepan membela Direktur Utama BPR Purworejo yaitu WAI yang tak lain teman waktu sekolah SMA di Magelang. “ Mensrea atau niat jahat untuk melakukan tipikor menurutnya tak terbukti. Hal ini karena banyak debitur yang sudah menjadi nasabah sebelum WAI menjadi Dirut,” ujarnya.
Pengacara penggemar atau pegiat musik keroncong ini berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara No NO.157/PID.SUS-TPK/2025/PN.SMG dapat menjatuhkan putusan yang obyektif dan adil bagi kliennya. Penasihat Hukum lainnya, Karman Sastro membeberkan unsur kerugian negara sangat tidak jelas. Hasil penghitungan BPKP Jateng 2,6 milyar itu dari akumulasi 30 debitur Perumda BPR Purworejo. Dalam fakta persidangan terungkap ada sejumlah aset baik mobil ataupun tanah yang sudah berhasil dilelang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurutnya, komponen ini harus dimasukkan sebagai actual loss atau kerugian riil akibat perbuatan pidana sehingga jelas unsur kerugian negaranya. Satu hal yang menjadi keprihatinannya adalah penghitungan kerugian negara dari BPKP Jateng, padahal putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang secara konstitusional berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara”. “ Sayang putusan MK ini tak ada artinya di pengadilan dalam perkara ini,” jelasnya. (MK)








