Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Perkara Dugaan Tipikor Perumda BPR Purworejo, Terdakwa Bacakan Pledoi Sendiri

badge-check

Penasihat hukum Direktur Utama BPR Purworejo, Wuryanto, S.H. sebut Mensrea atau niat jahat untuk melakukan tipikor menurutnya tak terbukti. (Foto:Ist)
Perbesar

Penasihat hukum Direktur Utama BPR Purworejo, Wuryanto, S.H. sebut Mensrea atau niat jahat untuk melakukan tipikor menurutnya tak terbukti. (Foto:Ist)

Semarang – Pengadilan tindak pidana korupsi Semarang hari ini kembali menggelar sidang atas perkara dugaan korupsi sebesar Rp. 26.427.295.000 di Perumda BPR Purworejo (9/4). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya.

Empat terdakwa diantaranya mantan Direktur Utama BPR Purworejo WAI dituntut 4 tahun serta denda 200 juta. Tuntutan yang sama diterapkan terhadap mantan Direktur BPR Purworejo WWA, mantan Kabag Kredit BPR Purworejo DY. Sedangkan Direktur PT Kartika Zidan Pratama (KZP) yaitu TL dituntut 7 tahun serta uang pengganti 19,7 milyar.

Jasa Pembuatan website Media berita

Mantan Direktur Utama BPR Purworejo yaitu WAI membuat serta membacakan pledoi yang dibuatnya sendiri. “ Fakta persidangan tak menemukan bukti saya mendapatkan atau menerima aliran uang hasil tindak pidana korupsi. Bahkan dalam tuntutan JPU, karena tidak mendapatkan atau menerima uang hasil korupsi tidak ada uang pengganti terhadapnya. Berbeda dengan Direktur PT Kartika Zidan Pratama (KZP) yaitu TL dituntut 7 tahun serta uang pengganti 19,7 milyar,” tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Penasihat hukum Direktur Utama BPR Purworejo, Wuryanto,S.H. Pengacara senior ini selalu menjadi garda terdepan membela Direktur Utama BPR Purworejo yaitu WAI yang tak lain teman waktu sekolah SMA di Magelang. “ Mensrea atau niat jahat untuk melakukan tipikor menurutnya tak terbukti. Hal ini karena banyak debitur yang sudah menjadi nasabah sebelum WAI menjadi Dirut,” ujarnya.

Pengacara penggemar atau pegiat musik keroncong ini berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara No NO.157/PID.SUS-TPK/2025/PN.SMG dapat menjatuhkan putusan yang obyektif dan adil bagi kliennya. Penasihat Hukum lainnya, Karman Sastro membeberkan unsur kerugian negara sangat tidak jelas. Hasil penghitungan BPKP Jateng 2,6 milyar itu dari akumulasi 30 debitur Perumda BPR Purworejo. Dalam fakta persidangan terungkap ada sejumlah aset baik mobil ataupun tanah yang sudah berhasil dilelang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurutnya, komponen ini harus dimasukkan sebagai actual loss atau kerugian riil akibat perbuatan pidana sehingga jelas unsur kerugian negaranya. Satu hal yang menjadi keprihatinannya adalah penghitungan kerugian negara dari BPKP Jateng, padahal putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang secara konstitusional berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara”. “ Sayang putusan MK ini tak ada artinya di pengadilan dalam perkara ini,” jelasnya. (MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita