Pati – Tiga nelayan Pati, Jawa Tengah, EDP (25), BS (26), dan G (39) ditangkap aparat Polda Jawa Tengah lantaran menyelundupkan 18 ekor burung langka Papua, Kasturi Kepala Hitam.
Nelayan Pati itu membawa masuk satwa dilindungi asal Papua itu ke Jawa Tengah melalui Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, tiga nelayan pati membawa satwa dilindungi tanpa sertifikat hasil penangkaran yang sudah disahkan BKSDA. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Para tersangka ini membeli burung-burung dilindungi ini di Manokwari, Papua Barat,” katanya.
Dalam pemeriksaan, para nelayan mengaku berencana menjual kembali burung-burung yang dilindungi tersebut dengan harga mencapai Rp 20 juta per ekor.
”Rencananya akan dijual kembali, ditawarkan melalui media sosial, pembelinya bisa dari luar Jawa Tengah,” katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami keberadaan pemodal yang diduga membiayai ketiga nelayan Pati tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
( Red )









