PATI – Aksi pencurian yang menimpa kapal perikanan di kawasan pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, akhirnya terungkap dan para pelaku berhasil diamankan kepolisian. Komplotan pencuri diketahui menguras sekitar 3.000 liter solar serta menggondol sejumlah peralatan milik kapal yang sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana. Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang dialami pemilik kapal mencapai Rp54,7 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Satpolairud Polresta Pati pada Selasa (9/6/2026). Pemilik kapal yang berinisial A.M. (47) melaporkan kapalnya bernama KM Citra Cemerlang GT 199 telah dibobol saat sedang menjalani perbaikan. Saat melakukan pemeriksaan, ia mendapati perlengkapan kapal berantakan dan terdapat tumpahan solar di dek, yang menjadi tanda kuat adanya penyusupan.
Kecurigaan semakin terbukti ketika pada sore harinya terlihat seseorang bergerak mencurigakan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan Unit I Juwana. Orang tersebut membawa satu unit aki kapal dan beberapa kardus oli yang ternyata bertuliskan nama kapal milik korban. Temuan itu menjadi petunjuk utama bagi petugas untuk melacak jejak pelaku.
“Begitu menerima aduan, petugas langsung turun ke tempat kejadian, memeriksa saksi, serta mengumpulkan seluruh petunjuk di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku dan akhirnya berhasil kami amankan beserta seluruh barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kepala Satpolairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial R.P.S.P. (27) asal Tulungagung, serta M.A. (34) dan J. (46), keduanya warga setempat Kecamatan Juwana.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti lengkap berupa satu unit aki GS Premium tipe 190 H52R, tiga kardus oli mesin Pertamina Meditran S SAE 40 yang berisi enam jerigen, serta sekitar 3.000 liter solar yang belum sempat dijual.
Menurut keterangan penyidik, para pelaku memanfaatkan kondisi kapal yang sedang bersandar untuk melancarkan aksinya. Mereka dengan leluasa mengambil bahan bakar dan perlengkapan tanpa diketahui siapa pun.
“Modusnya mengambil barang dan bahan bakar yang ada di atas kapal saat kapal sedang tambat labuh. Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal sekaligus mengganggu kelancaran usaha perikanan di wilayah ini,” jelas Kompol Hendrik.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang beroperasi di perairan maupun kawasan pelabuhan Juwana. Keamanan sektor perikanan menjadi prioritas utama karena erat kaitannya dengan kelangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
“Kami berkomitmen penuh menjaga keamanan wilayah perairan Kabupaten Pati. Siapa saja yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengimbau seluruh nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan melalui layanan darurat Polri nomor 110 yang beroperasi 24 jam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara bagi siapa saja yang terbukti membeli atau menyimpan barang hasil kejahatan diancam Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati. Penyidik masih terus mendalami kasus untuk melacak kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
( Tim investigasi )









