JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Langkah ini bertujuan mendukung penuh pelaksanaan unggulan Kejaksaan Agung RI, yaitu Program Jaksa Garda Desa atau yang dikenal sebagai Jaga Desa.
Instruksi tersebut disampaikan langsung Burhanuddin dalam rangkaian acara pelantikan pengurus nasional Srikandi Jaga Desa serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Asosiasi Badan Pengawas Desa Nasional (ABPEDNAS) dan SMSI. Kegiatan berlangsung di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026).
Menurut Jaksa Agung, kolaborasi antara lembaga kejaksaan dan perusahaan media memiliki peran yang sangat strategis. Kemitraan ini dinilai penting guna meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan penyebaran informasi yang akurat, tepat sasaran, dan dapat dipercaya oleh masyarakat di wilayah pedesaan.
“Pesan saya tegas: seluruh jajaran Kejati dan Kejari wajib menjalin silaturahmi yang erat serta membangun kemitraan aktif dengan SMSI di wilayah kerja masing-masing,” tegas Burhanuddin di hadapan para wartawan yang hadir dalam acara tersebut.
Ia menegaskan bahwa SMSI diposisikan sebagai garda terdepan pendukung utama dalam penyebarluasan dan publikasi berbagai kegiatan serta hasil pelaksanaan program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung RI.
Melalui sinergi yang terjalin, diharapkan penyuluhan dan edukasi hukum bagi aparat pemerintah desa dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh. Hal ini menjadi langkah pencegahan utama terhadap berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Ke depannya, kerja sama ini juga ditargetkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, bersih, serta akuntabel.
Sebagai bentuk nyata kerja sama, ABPEDNAS dan SMSI sepakat membentuk Kelompok Kerja Ruang Berita Jaga Desa di berbagai daerah di Indonesia. Keberadaan Pokja ini akan berfungsi memperkuat sistem pengawasan pembangunan dan pengelolaan desa yang dilakukan secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat luas
( Agus )









