SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap tiga orang pemakai sabu yang berada di atas sebuah perahu yang bersandar di tepi sungai, wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya di Semarang, Rabu (15/7). “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang masuk dari masyarakat, dan kami langsung menindaklanjutinya dengan pengejaran ke lokasi kejadian,” ujarnya.
Penindakan dilaksanakan pada Selasa (14/7) di lokasi perahu yang bersandar di tepi sungai Kecamatan Wedung. Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu SO (49) yang merupakan pemilik perahu, beserta dua rekannya masing-masing ID (46) dan NR (47).
Saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 1,6 gram sabu serta satu alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, SO mengaku mendapatkan sabu yang diamankan dari seseorang berinisial R. Hingga saat ini, pelaku yang diduga sebagai pemasok tersebut masih dalam pengejaran kepolisian.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Tengah. Ia juga menyampaikan apresiasi serta harapan agar masyarakat terus berperan aktif membantu tugas kepolisian.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Jangan ragu untuk segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang ditemukan kepada kami, agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
(Tim Investigasi)









