SEMARANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menyoroti fenomena kekosongan jabatan yang berlangsung lama di kabupaten tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/7/2026). Sidang ini menghadirkan sejumlah camat sebagai saksi.
Dalam persidangan, Sudewo mempertanyakan konsistensi penerapan aturan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Ia menanyakan apakah kekosongan posisi yang melebihi batas waktu yang ditetapkan juga terjadi pada tahun-tahun sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.
“Kekosongan lebih dari 2 bulan apakah terjadi tahun-tahun sebelumnya juga?” tanya Sudewo kepada para saksi camat.
Secara bergantian, para saksi membenarkan bahwa berlarut-larutnya kekosongan jabatan pemerintahan desa di Pati sudah menjadi hal yang lumrah, bahkan sebelum periode kepemimpinan Sudewo. Hal ini ditegaskan kembali saat Sudewo menanyakan rentang waktu terjadinya hal serupa, khususnya pada tahun 2010 hingga 2024.
“Ada (kekosongan jabatan yang lebih dari dua bulan),” jawab para saksi secara serentak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu menanyakan pemahaman para camat terhadap aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati, pengisian jabatan kepala desa maupun perangkat desa wajib diselesaikan paling lambat dua bulan terhitung sejak posisi tersebut dinyatakan kosong.
Kasus ini menyita perhatian publik karena skala kekosongan jabatan yang sangat besar. Tercatat, terdapat 601 hingga 660 formasi perangkat desa yang kosong dan terseret dalam dugaan praktik korupsi ini, yang tersebar di 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam sidang yang sama, Camat Margorejo, Priyono Arif Fadilah, mengungkap adanya isu praktik suap dalam pengisian jabatan tersebut. Ia mendengar informasi tersebut dari Kepala Desa Banyuurip, Sugito, saat para kepala desa berkumpul di teras kantor kecamatan sebelum rapat dinas dimulai.
“Kami mendengar isu dari kepala desa kami. Kepala desa ngumpul di teras hanya cerita saja. Itu ngumpul dengan beberapa kepala desa,” ujar Priyono.
Saat jaksa membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya transaksi jual beli jabatan hingga ratusan juta rupiah, Priyono membenarkan keterangannya. “Keterangan sudah benar, saat itu Pak Sugito menyampaikan di depan aula,” tegasnya.
Selain kasus jual beli jabatan perangkat desa, Sudewo juga didakwa menerima aliran dana ilegal dari proyek infrastruktur nasional. Ia diduga mendapatkan komisi sebesar 0,5 persen atau senilai Rp 721,5 juta dari total nilai kontrak proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang mencapai Rp 143 miliar hingga Rp 144 miliar.
(Tim Investigasi)









