PATI – Proyek saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, kini menjadi sorotan tajam publik dan awak media. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195.000.000 ini disinyalir dikerjakan tanpa mematuhi standar teknis serta mengabaikan keselamatan kerja. Kamis ( 23/7/2026 )

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media, terlihat jelas pekerja di lokasi menyiram material tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kelalaian ini dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa para pekerja, sekaligus menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Selain pelanggaran aspek keselamatan, temuan di lapangan juga menunjukkan indikasi kuat penyimpangan teknis. Pemasangan batu kali untuk saluran irigasi diduga dilakukan tanpa galian pondasi yang memadai. Pola pengerjaan yang terburu-buru dan tidak sesuai standar ini dikhawatirkan memicu kerusakan dini, sehingga meragukan kualitas serta ketahanan bangunan irigasi dalam jangka panjang.
Saat tim media berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait sejumlah temuan tersebut, Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) selaku pelaksana proyek terkesan menghindar dan sulit ditemui. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan tertulis dari pihak pelaksana.
Merespons kondisi tersebut, instansi terkait khususnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta dinas teknis diharapkan segera turun ke lapangan. Evaluasi menyeluruh dan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) dinilai krusial guna memastikan penggunaan uang rakyat tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi kebutuhan irigasi warga, bukan sekadar menyerap anggaran tanpa hasil yang memadai.
“Jika nantinya terbukti ada penyimpangan teknis maupun administrasi, pihak berwenang wajib mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pengamat pembangunan.
( Tim investigasi )









