Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

PKN Laporkan Korupsi Disdik Jatim ke Kajati: Vonis Hudiyono dan Syaiful Bukti Peran Masyarakat Berbuah Hasil

badge-check

PKN Laporkan Korupsi Disdik Jatim ke Kajati: Vonis Hudiyono dan Syaiful Bukti Peran Masyarakat Berbuah Hasil Perbesar

SURABAYA — Pemantau Keuangan Negara (PKN) menegaskan bahwa dijatuhkannya vonis berat atas mantan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK merupakan bukti nyata keberhasilan pengawalan masyarakat terhadap keuangan negara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd., serta 10 tahun penjara kepada Hudiyono — mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sekaligus mantan Bupati Sidoarjo — dalam sidang yang berakhir Senin (3/8/2026).

Jasa Pembuatan website Media berita

Korupsi terjadi dalam proyek pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Jatim pada Tahun Anggaran 2017. Syaiful Rachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sementara Hudiyono dikenai pidana 10 tahun penjara, dengan uang penitipan sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada 5 Januari 2026 dirampas dan disetorkan ke kas negara. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa: Syaiful Rachman (mantan Kadisdik Jatim) dan Hudiyono (mantan Kadisdik Jatim & mantan Bupati Sidoarjo). Pengungkapan kasus digerakkan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) di bawah pimpinan Ketua Umum Patar Sihotang, S.H., M.H., sebelum kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Peristiwa korupsi berlangsung pada TA 2017. PKN melaporkan dugaan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, dan vonis dibacakan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kasus bermula ketika PKN meminta akses dokumen Laporan Pertanggungjawaban pengadaan alat bengkel SMK kepada Disdik Jatim, namun ditolak. PKN melanjutkan jalur hukum melalui Komisi Informasi, PTUN, hingga Mahkamah Agung yang akhirnya mengabulkan gugatan PKN dan memerintahkan Disdik Jatim menyerahkan dokumen. Berbekal dokumen tersebut, PKN melakukan analisis dan audit independen, menemukan indikasi penyimpangan, lalu melaporkan ke Kajati Jatim dan melakukan aksi demonstrasi, hingga akhirnya tersangka ditetapkan dan persidangan berlangsung.

Ketua Umum PKN Patar Sihotang menegaskan bahwa putusan ini adalah bukti kekuatan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat. “Partisipasi masyarakat melalui hak atas keterbukaan informasi publik adalah senjata ampuh membongkar korupsi,” ujar Patar. Vonis berat ini juga menjadi efek jera bagi pejabat publik. Apabila putusan berkekuatan hukum tetap, PKN akan mengajukan Piagam Penghargaan sesuai PP 43/2018 untuk memacu semangat pengawasan masyarakat di seluruh Indonesia.

Kasasi dan penuntutan didasarkan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi tonggak: keterbukaan informasi + keberanian warga + penegakan hukum = korupsi terungkap dan pelaku dihukum berat.

( Badawi )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek P3-TGAI Desa Sonean Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Bangunan Dinilai Tidak Akan Tahan Lama

2 Agustus 2026 - 03:59 WIB

Lapas Pati Gelar Asesmen bagi Calon Peserta Pemagangan Nasional (Maganghub) Lulusan Perguruan Tinggi Angkatan 2 Tahun 2026, Siapkan SDM Muda Berkualitas

2 Agustus 2026 - 03:46 WIB

Agus Kliwir : Instansi Melarang Wartawan Bawa HP dan Kamera Saat Liputan Dinilai Ancam Kebebasan Pers

1 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

31 Juli 2026 - 07:06 WIB

Dari Pati ke Kejagung, Agus Kliwir Apresiasi R. Hari Wibowo Emban Amanah Baru

30 Juli 2026 - 21:10 WIB

Trending di Berita