Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Agus Kliwir : Instansi Melarang Wartawan Bawa HP dan Kamera Saat Liputan Dinilai Ancam Kebebasan Pers

badge-check

Agus Kliwir : Instansi Melarang Wartawan Bawa HP dan Kamera Saat Liputan Dinilai Ancam Kebebasan Pers Perbesar

SEMARANG – Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini mengingatkan seluruh pemangku kepentingan

Mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, agar tidak membuat kebijakan

Jasa Pembuatan website Media berita

Melarang wartawan membawa alat komunikasi dan perlengkapan liputan saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (31/7/2026).

Menurut Agus Kliwir, telepon genggam, kamera, dan alat perekam merupakan perlengkapan kerja utama seorang jurnalis.

Tanpa peralatan tersebut, proses peliputan, dokumentasi, maupun konfirmasi kepada narasumber tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Ia menegaskan bahwa setiap instansi harus memahami perbedaan antara masyarakat umum, dengan insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Wartawan bekerja berdasarkan fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik, sehingga perlengkapan kerja mereka tidak dapat disamakan dengan barang pribadi biasa.

“Handphone, kamera, dan alat perekam adalah alat kerja wartawan. Setiap stakeholder harus memahami regulasi dan menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Agus Kliwir juga mengingatkan agar seluruh instansi mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang baik, apabila terdapat aturan pengamanan di lingkungan kantor.

Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak boleh menghambat kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik.

Ia menilai, apabila terdapat kebijakan yang secara sepihak melarang wartawan membawa alat liputan, saat melakukan peliputan atau kunjungan resmi tanpa dasar hukum jelas.

Maka kebijakan tersebut, patut dievaluasi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

SMSI berharap seluruh lembaga negara dan pemerintah terus membangun kemitraan yang sehat dengan perusahaan media

Demi menjamin keterbukaan informasi publik, transparansi pemerintahan, serta menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

( Agus )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita