MALANG – Hari ini tanggal 04 Agustus 2024, Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan hadir dalam acara Car Free Day di jalan Ijen Kota Malang. Dalam sesi wawancara bersama Direktur LBH RK Pak Abd.Somad, S.H. menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan adalah lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh KEMENKUMHAM RI dalam memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum secara gratis.

LBH Rumah Keadilan hadir dalam acara Car Free Day di jalan Ijen Kota Malang
Pada sesi ini Lembaga bantuan Hukum Rumah Keadilan mengadakan Konsultasi Masyarakat Sadar Hukum dan Layanan Bantuan Hukum (SIMASHBAKUM). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta menerima pengaduan dan konsultasi hukum bagi masyarakat secara cuma-cuma. Beliau juga berharap agenda yang dilaksanakan ini dapat memberikan pengaruh positif sadar hukum bagi masyarakat.
Kegiatan SIMASHBAKUM dilaksanakan mulai pada pukul 06.30-10.00 WIB di jalan Semeru Kota Malang Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan sebuah kegiatan yang terus di inisiasi oleh lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan yang menginginkan penyebaran informasi bantuan hukum secara gratis atau cuma cuma dapat tersebar luas di tengah tengah masyarakat. Kegiatan ini juga dilakukan karena LBH Rumah Keadilan merasa masih minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tentang permasalahan hukum yang terus dirasakan dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini juga bermaksud dapat menjembatani masyarakat Kota Malang yang merasa memiliki permasalahan hukum yang belum tau mau melakukan apa untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka alami atau yang merasa bingung dengan mencari tempat yang dapat dijadikan sebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah tanpa merasa takut membayar mahal untuk melakukan konsultasi hukum yang berkaitan banyak dengan masalah hukum mereka.
Perlunya kesadaran hukum dan dapat berkembangnya pengetahuan hukum bagi masyarakat adalah bentuk dari tujuan kegiatan yang dilakukan SIMASHBAKUM dilakukan oleh LBH Rumah Keadilan. Bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk akses pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Malang yang dilakukan oleh LBH Rumah Keadilan yang menyasar setiap masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum serta berkonsultasi secara gratis.
Bahwa selain itu pula, tujuan pelaksanaan pembukaan SIMASHBAKUM sehingga memberikan akses keadilan, upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Malang untuk dapat berkonsultasi serta mendapatkan bantuan hukum secara gratis dalam pelayanan secara publik ataupun secara privat yang dirasakan oleh masyarakat Kota Malang terhadap masalah hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat.
(M,Zaen)








