Lamongan | patrolinusantara.press – Dugaan tindak pidana korupsi retribusi masuk dan retribusi parkir wisata budaya Sunan Drajat Lamongan berbuntut panjang. Aliansi Madura Indonesia (AMI) resmi melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, resmi melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi retribusi masuk dan retribusi parkir wisata budaya Sunan Drajat Lamongan, Kamis (2/11/2023).
Sebelum melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Baihaki Akbar sudah melakukan klarifikasi langsung kepada oknum yang bertugas pada saat itu dan juga melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan.
Menurut Baihaki, AMI berharap laporan tersebut bisa langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Karena kami sudah mempunyai bukti A1 terkait dugaan kasus korupsi tersebut dan kami sebagai pelapor siap dipanggil kapan pun untuk memberikan keterangan sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut,” ungkap Baihaki.
Baihaki menyebut bahwa dirinya dan AMI akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas.
“Dan sekali lagi kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menegakkan hukum secara profesional, biarpun langit runtuh kebenaran dan keadilan harus tetap ditegakkan,” tegasnya.
(Badawi)








