Bima | patrolinusantara.press – Sejumlah massa aksi yang tergabung dari aliansi lembaga mahasiswa dan masyarakat NTB (ALMM-NTB) melakukan aksi di depan POLDA NTB minta kasat reskrim Kapolres Kabupaten Bima dan penyidik diperiksa oleh PROPAM POLDA NTB, karena diduga menetapkan masyarakat sebagai tersangka tidak sesuai SPO hukum, Selasa (06/06/2022).

Kasus yang bermula dilaporkan oleh salah satu okum pegawai Mahkamah konstitusi RI (MK) di Kapolres kabupaten Bima pada bulan lalu dengan dugaan pengancaman.
Sedikit kami jelaskan kronologis yang terjadi kata koordinator lapangan Dahyar Teta, pada tanggal 18 April 2023 seorang masyarakat atas nama Dadang Supriadin memenuhi panggilan penyidik untuk diberikan keterangan klarifikasi. Dalam penjelasannya masyarakat atas masyarakat yang sekarang sudah ditahan di Kapolres kabupaten Bima, ia tidak pernah melakukan pengacaman apalagi menggunakan senjata tajam seperti yang dituduhkan oleh pelapor terhadapnya.
Dahyar Teta juga menambahkan, sebenarnya seorang pelapor ini yang harus dipidanakan oleh Kapolres kabupaten Bima karena ingin melakukan pengukuran paksa tanah yang masih berstatus sengketa serata membawa satu polisi militer (pm) dan oknum pelapor ini juga telah mengganggu kenyamanan keluarga sampai anaknya yang masih berumur 3 tahun trauma sampai hari ini.
Lalu pada 30 Mei 2023 secara mengejutkan pihak Kasatreskrim Kapolres kabupaten Bima langsung mengeluarkan surat penetapan masyarakat atas nama Dadang Supriyadi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Korlap aksi Firmansyah yang juga merupakan direktur pusat kajian demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD-NTB) mengecam keras dan menilai penetapan tersangka kepada masyarakat atas nama Dadang Supriadin yang dilakukan oleh kasat reskrim Kapolres kabupaten Bima tidak memiliki bukti yang kuat seperti senjata tajam yang laporan oleh pelaku yang berinisial RF.
” Kkencam keras tindakan ini karena menilai penetapannya sebagai tersangka dan di tahan di Kapolres kabupaten Bima hari ini tidak memiliki bukti yang kuat seperti senjata tajam yang laporan oleh pelaku yang berisial RF,” ungkapnya.
Firmansyah juga mengatakan kasus itu merupakan delik aduan bukan tindak pidana murni, seharusnya pihak penyidik harus meminta pandangan-pandangan beberapa ahli untuk menentukan status perkaraini.
“Artinya ini merupakan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Kasatreskrim Kapolres kabupaten Bima melalui penyidik yang memeriksa,” kata Firmansyah.
Lanjut, dirinya menduga mungkin orang yanb melaporkan itu merupakan orang dekatnya ketua Mahkamah Konstitusi sehingga hukum bisa dipermainkan oleh kasat Reskrim Polres kabupaten dan penyidik.”Dan kami sangat tahu yang mulia Ketua MK RI orang sangat adil dalam hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. Namun kami patut kami duga ada oknum yang menggunakan instrumennya untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.
Sejumlah massa aksi ALMM-NTB meminta Kapolda NTB melalui Kabid propam untuk segara melakukan pemeriksaan terhadap Kasatreskrim dan penyidik di Kapolres kabupaten Bima. Massa aksi juga meminta kepada Kapolda untuk segara perintah Kapolres kabupaten Bima, Kasatreskrim untuk segera mencabut status Dadang Supriadin sebagai tersangka yang sekarang ditahan Polres Kabupaten Bima, karena mereka menilai penetapannya sebagai tersangka belum ada bukti yang cukup kuat.








