Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Edukasi

Apa itu THR ? Yuk Simak Ulasannya

badge-check


					Apa itu THR ? Yuk Simak Ulasannya Perbesar

Katalog | patrolinusantara.press – Hal yang paling ditunggu-tunggu saat menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah THR alias Tunjangan Hari Raya. Biasanya penerimaan THR jadi salah satu momen berharga yang dirasakan oleh para pekerja.

Tapi, apakah THR hanya berlaku untuk hari raya tertentu? Lalu, siapa saja, sih, yang berhak dapat THR?
Arti THR
Tunjangan hari raya (disingkat THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.
Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
THR akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. Undang-undang Tunjangan Hari Raya ini sudah diatur dalam Permenaker No 6 tahun 2016.
Peraturan Tunjangan Hari Raya (THR)
Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai THR:
1. Apakah THR berupa uang?
THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. Artinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel. Ingat, peraturan ini sudah tertera dalam Permenaker 6 Tahun 2016.
2. THR wajib atau tidak?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pemberi kerja pada para pegawai. Jadi, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak pekerja.
3. Bagaimana kalau THR tidak diberikan?
Hati-hati, jangan sampai tidak membayarkan THR pada pekerja. Sebab, sesuai ketentuan undang-undang, jika tidak membayar THR maka perusahaan akan terancam sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan operasional.
THR untuk Siapa Saja?
Pemberian Tunjangan Hari Raya berlaku untuk tenaga kerja dengan status karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT). Selain itu, ada juga pekerja harian lepas (freelance) yang berhak mendapat THR dengan beberapa ketentuan khusus.
Jika kamu bertanya, berapa THR magang? Sayangnya, berdasarkan undang-undang, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberi THR pada peserta magang. Peraturan ini sama halnya dengan karyawan training yang juga tidak berhak atas pembayaran THR.
Kapan THR Harus Dibayar?
Kapan gaji THR dicairkan? Catat, Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan tiba dengan jumlah penuh dan tidak dicicil.
Berapa Uang THR?
Kerja baru 1 bulan apakah dapat THR? Tentu, jika sudah bekerja selama minimal satu bulan di perusahaan sebelum Hari Raya Keagamaan tiba, maka kamu berhak mendapatkan THR.
Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan THR berdasarkan Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 3:
Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah;
Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorata;
Bagi pekerja yang berstatus buruh harian lepas atau freelance, dan sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Kesimpulannya, jika mengacu ke Permenaker no 6 tahun 2016, kalau masa kerja kamu sudah satu bulan secara terus menerus, sudah berhak dapat THR, ya.
Sebagai informasi, prorata artinya penghitungan atas dasar berapa bulan karyawan efektif bekerja.
Potongan Pajak untuk THR
Kenapa THR ada potongan? Tunjangan Hari Raya tetap dipotong pajak karena THR termasuk pendapatan pekerja yang jadi objek pajak penghasilan PPh21.
Tapi, tentunya pemotongan pajak untuk PPh21 atas gaji, THR, dan bonus dari tiap pekerja jumlahnya pasti berbeda. Secara umum, perusahaan akan mencairkan THR yang sudah dipotong pajak.
Ingat, dalam hal ini yang dipotong hanyalah pajak. Pastikan perusahaan tidak bermain curang dan THR-mu tidak dibayarkan secara penuh.
Kapan Terima THR 2023?
Berdasarkan informasi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang dikutip dari CNBC Indonesia, Presiden Jokowi meminta agar THR 2023 dapat diterima oleh karyawan maksimal pada tanggal 18 April 2023. Hal ini bertujuan agar para pekerja bisa segera bersiap untuk mudik atau pulang ke kampung halaman masing-masing.
Namun, dalam praktiknya, tentu jadwal pencairan THR tiap perusahaan dan industri akan berbeda-beda. Misal, banyak karyawan swasta di startup yang sudah menerima THR pada tanggal 6 April 2023 lalu. Namun, ada juga beberapa perusahaan industri lain seperti UMKM dan bisnis rumahan yang belum memberikan THR pada para pegawainya.
Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta jajarannya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan menerima THR pada H-5 Hari Raya Idul Fitri.
Sumber : skill academy, wikipedia

Jasa Pembuatan website Media berita
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita