Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

API Banten Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda, Materi Stand Up Comedy Dinilai Singgung Ibadah

badge-check


					Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten resmi melaporkan komika nasional Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten, Minggu (25/1/2026). Foto:Ist
Perbesar

Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten resmi melaporkan komika nasional Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten, Minggu (25/1/2026). Foto:Ist

BANTEN – Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten resmi melaporkan komika nasional Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten, Minggu (25/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan cuplikan materi stand up comedy Pandji yang beredar di media sosial dan dinilai menyinggung serta melecehkan ibadah umat Islam.

‎Pelaporan dilakukan oleh tim Advokat Persaudaraan Islam (API) Banten atau Tim Advokat Muslim yang mewakili Ustaz Supriyatna, selaku perwakilan umat Islam di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

‎Objek laporan adalah video berdurasi 2 menit 28 detik yang diunggah di akun Instagram bernama Pandji Pragiwaksono. Video tersebut merupakan cuplikan pertunjukan stand up comedy berjudul “Mens Rea”, yang juga diketahui tayang di platform Netflix.

‎Dalam cuplikan itu, Pandji menyampaikan materi komedi yang mengaitkan pemilihan pemimpin dengan tingkat ketaatan beribadah, khususnya shalat. Beberapa pernyataan dalam materi tersebut kemudian dikembangkan dengan analogi profesi pilot, maskapai penerbangan, hingga ilustrasi shalat berjamaah di dalam pesawat.

‎Menurut API Banten, materi tersebut tidak sekadar humor, melainkan diduga mengandung sindiran dan perbandingan yang merendahkan praktik ibadah shalat, sehingga berpotensi melukai perasaan umat Islam.

‎Kuasa hukum pelapor menilai penggunaan gaya bahasa seperti majas sindiran, perbandingan, dan hiperbola berlebihan dalam materi tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi.

‎“Humor seharusnya tidak menempatkan ibadah sebagai objek yang dilecehkan. Ini bukan lagi kritik sosial, tapi sudah menyentuh wilayah sensitif agama,” ujar salah satu advokat API Banten kepada wartawan.

‎Atas peristiwa tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan resmi telah diterima dan saat ini dalam penanganan pihak Polda Banten.

‎API Banten juga mengungkapkan bahwa pada 16 Januari 2026, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan siaran pers yang berisi permintaan agar Pandji:

‎- Menghapus cuplikan video yang dipersoalkan, dan
‎- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada umat Islam.

‎Namun hingga laporan dibuat, Pandji disebut belum menghapus konten maupun menyampaikan permintaan maaf.

‎Hingga berita ini ditayangkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini kembali memantik diskusi publik soal batas kebebasan berekspresi, komedi, dan sensitivitas agama di ruang digital Indonesia. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita