Menu ✖

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

API Banten Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda, Materi Stand Up Comedy Dinilai Singgung Ibadah

badge-check

Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten resmi melaporkan komika nasional Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten, Minggu (25/1/2026). Foto:Ist
Perbesar

Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten resmi melaporkan komika nasional Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten, Minggu (25/1/2026). Foto:Ist

BANTEN – Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten resmi melaporkan komika nasional Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten, Minggu (25/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan cuplikan materi stand up comedy Pandji yang beredar di media sosial dan dinilai menyinggung serta melecehkan ibadah umat Islam.
‎
‎Pelaporan dilakukan oleh tim Advokat Persaudaraan Islam (API) Banten atau Tim Advokat Muslim yang mewakili Ustaz Supriyatna, selaku perwakilan umat Islam di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
‎
‎Objek laporan adalah video berdurasi 2 menit 28 detik yang diunggah di akun Instagram bernama Pandji Pragiwaksono. Video tersebut merupakan cuplikan pertunjukan stand up comedy berjudul “Mens Rea”, yang juga diketahui tayang di platform Netflix.
‎
‎Dalam cuplikan itu, Pandji menyampaikan materi komedi yang mengaitkan pemilihan pemimpin dengan tingkat ketaatan beribadah, khususnya shalat. Beberapa pernyataan dalam materi tersebut kemudian dikembangkan dengan analogi profesi pilot, maskapai penerbangan, hingga ilustrasi shalat berjamaah di dalam pesawat.
‎
‎Menurut API Banten, materi tersebut tidak sekadar humor, melainkan diduga mengandung sindiran dan perbandingan yang merendahkan praktik ibadah shalat, sehingga berpotensi melukai perasaan umat Islam.
‎
‎Kuasa hukum pelapor menilai penggunaan gaya bahasa seperti majas sindiran, perbandingan, dan hiperbola berlebihan dalam materi tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
‎
‎“Humor seharusnya tidak menempatkan ibadah sebagai objek yang dilecehkan. Ini bukan lagi kritik sosial, tapi sudah menyentuh wilayah sensitif agama,” ujar salah satu advokat API Banten kepada wartawan.
‎
‎Atas peristiwa tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan resmi telah diterima dan saat ini dalam penanganan pihak Polda Banten.
‎
‎API Banten juga mengungkapkan bahwa pada 16 Januari 2026, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan siaran pers yang berisi permintaan agar Pandji:
‎
‎- Menghapus cuplikan video yang dipersoalkan, dan
‎- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada umat Islam.
‎
‎Namun hingga laporan dibuat, Pandji disebut belum menghapus konten maupun menyampaikan permintaan maaf.
‎
‎Hingga berita ini ditayangkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini kembali memantik diskusi publik soal batas kebebasan berekspresi, komedi, dan sensitivitas agama di ruang digital Indonesia. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Adu Banteng Truk dan Motor di Jalan Pati–Tayu, Pengendara Dilarikan ke RS Suwondo

26 September 2026 - 02:27 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gandeng Dinas Pendidikan, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

25 September 2026 - 19:58 WIB

Polsek Wedarijaksa Tangani Cepat Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, Jalan Kembali Aman

24 September 2026 - 22:11 WIB

Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, 7 Pengendara Sepeda Motor Tergelincir

24 September 2026 - 21:58 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolresta Pati Gelar Safari Subuh di Tlogowungu

24 September 2026 - 17:59 WIB

Trending di Berita