Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Aturan Baru, Kepala BGN Tekankan Pengelolaan Sampah MBG Wajib Berbasis Ekonomi Sirkular

badge-check

Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. (Foto:Dok.BGN)
Perbesar

Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. (Foto:Dok.BGN)

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa terbitnya Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Dia menambahkan, pengelolaan sampah tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan bagian penting dari ekosistem program yang harus mendukung kesehatan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular,” ujarnya, Jakarta, Kamis (19/3).

Dia menjelaskan, prinsip ekonomi sirkular menjadi kunci dalam regulasi ini, di mana sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah akhir, melainkan sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang maupun pemanfaatan kembali.

Dalam tahap perencanaan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan, termasuk memilah jenis sampah, menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah, hingga menyediakan sarana pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot.

Pada tahap pelaksanaan, Dadan menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku, baik di lingkungan SPPG maupun masyarakat penerima manfaat. Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih bisa digunakan.

Selain itu, pengelolaan sampah juga mencakup proses penanganan seperti pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan, yang harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.

BGN juga mewajibkan adanya pencatatan dan pemantauan secara berkala, termasuk pengumpulan data kuantitatif terkait volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya. Data tersebut menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan.

“Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah,” kata Dadan.

Hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Dalam regulasi tersebut, jenis sampah dalam MBG juga diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, residu, serta sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penanganan masing-masing jenis sampah harus disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung implementasi di lapangan, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, mulai dari fasilitas pemilahan, pengomposan, hingga alat pengangkutan sampah.

“Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (hum/BGN)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita