Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Pemerintahan

Babak Baru Masa Jabatan Kades, DPR Mulai Revisi UU Desa

badge-check

Babak Baru Masa Jabatan Kades, DPR Mulai Revisi UU Desa Perbesar

Jakarta | patrolinusantara.press – Masa jabatan Kades akan diubah menjadi 9 tahun. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Badan Legislasi DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Disebutkannya, salah satu poin revisi ini DPR akan mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari awalnya enam tahun bisa dipilih selama tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama,” ujar Awiek dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Awiek mengungkapkan alasan DPR mengubah masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun yaitu agar pemerintahan desa bisa berjalan stabil. Ia menilai masa jabatan Kades selama enam tahun dirasa belum cukup meredam konflik imbas Pilkades.

“Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” ungkapnya.

Masih kata Awiek, revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meski tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2023, Revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.

Cakades Tunggal

Selain perubahan masa jabatan, Awiek mengatakan Fraksi PPP berencana mengusulkan aturan soal calon tunggal dalam Pilkades. Ia mengusulkan calon kepala desa tinggal ditetapkan saja.

“Terkait calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” tandas Awiek.

Ia juga menerangkan kalau Baleg DPR sudah membentuk panja penyusunan RUU Desa. Nantinya Baleg DPR akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.

Para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) sempat menggelar unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu, menuntut perpanjangan masa jabatan.

Dalam UU Desa saat ini masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Para kepala desa menuntut diperpanjang menjadi sembilan tahun. Dukungan pun bersambut dari berbagai partai politik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemerintah Desa Sentul Gelar Musdus, Tahap Awal Susun Rencana Pembangunan 2027

22 Juli 2026 - 06:28 WIB

Pemerintah Desa Sentul Kecamatan Cluwak Gelar Musyawarah Desa, Susun Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2027

20 Juli 2026 - 22:03 WIB

Kasus Dugaan Rudapaksa Lansia 90 Tahun Sorot Kegagalan Perlindungan Kelompok Rentan, Mendesak Penguatan UU TPKS dan PP 30/2025

20 Juli 2026 - 21:28 WIB

Trending di Berita