Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Bantuan Hukum DPC Peradi RBA Semarang Desak Pembongkaran Pembangunan Kios di Bambankerep Ngalian

badge-check

Ketua DPC Peradi RBA Broto Hastono menginformasikan jika surat rekomendasi bongkar oleh Distaru Kota Semarang sudah dikirim secara langsung (3/3) di kantor DPC peradi Jl Simongan No 123 Kota Semarang Perbesar

Ketua DPC Peradi RBA Broto Hastono menginformasikan jika surat rekomendasi bongkar oleh Distaru Kota Semarang sudah dikirim secara langsung (3/3) di kantor DPC peradi Jl Simongan No 123 Kota Semarang

Semarang | patrolinusantara.press – Desakan untuk membongkar pembangunan kios sebanyak 5 (lima) unit masing-masing seluas 4 x 3,8 Meter dan 1 (satu) area yang direncanakan untuk toko ataupun cafe seluas 4 x 15 meter di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngalian terus dilakukan oleh Unit Bantuan Hukum DPC Peradi RBA Semarang.

Sebelumnya sejumlah advokat anggota DPC Peradi RBA Semarang selaku kuasa hukum warga kelurahan Bambankerep yang terdiri dari  8 Ketua RT, 1 Ketua Takmir Masjid dan 2 Tokoh masyarakat mendatangi kantor Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang mendatangi kantor dinas tata ruang kota Semarang. “Kita desak Distaru Kota Semarang untuk mengeluarkan surat rekomendasi bongkar,” ujar salah satu advokat Unit Bantuan Hukum DPR Peradi RBA, Rizky Prasetyo.

Jasa Pembuatan website Media berita

Rizky menambahkan, pembangunan kios terbukti diatas fasum yang merupakan plainning jalan penghubung dari Gunungpati ke arah Jl Untung Suropati dan pintu masuk kawasan Industri Candi Kota Semarang. Selain itu juga tidak mempunyai ijin persetujuan bangunan gedung.

“Makanya Satpol PP Kota Semarang menunggu rekomendasi bongkar dari Distaru Kota Semarang,” imbuhnya.

Ketua DPC Peradi RBA Broto Hastono menginformasikan jika surat rekomendasi bongkar oleh Distaru Kota Semarang sudah dikirim secara langsung (3/3) di kantor DPC peradi Jl Simongan No 123 Kota Semarang.

“Bola sekarang ada di Satpol PP, kita tunggu kapan penegak perda ini membongkar,” tuturnya. 

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita