Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Bosch Pump Truk Rp12,5 Juta Digasak Maling di Sragen, Cuma Dijual Rp 50 Ribuan

badge-check

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto, dalam konferensi pers menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di bekas penggilingan padi yang berlokasi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono. (Foto:Dok.Polres Sragen)
Perbesar

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto, dalam konferensi pers menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di bekas penggilingan padi yang berlokasi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono. (Foto:Dok.Polres Sragen)

SRAGEN – (10/2) Aksi pencurian komponen mesin bernilai belasan juta rupiah berhasil diungkap jajaran Polres Sragen. Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono meringkus pelaku pencurian Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS senilai Rp12,5 juta, yang ironisnya justru dijual pelaku dengan harga loak, hanya sekitar Rp50 ribuan.

Pelaku Supriyono (37), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, diamankan petugas pada Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya, setelah sebelumnya mencuri komponen vital mesin penggilingan padi milik korban H. Imam Jumali (alm) di wilayah Kecamatan Sukodono.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto, dalam konferensi pers menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di bekas penggilingan padi yang berlokasi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono

“Pelaku masuk melalui pintu samping kiri bangunan penggilingan padi yang bagian bawahnya sudah jebol. Dari dalam, pelaku melepas dan mengambil satu unit Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS yang masih menempel pada mesin,” ungkap AKP Mujiyanto.

Aksi pencurian diketahui pada Rabu (7/1/2026) sore, saat saksi melihat komponen mesin tersebut telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukodono pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap fakta mencengangkan bahwa Bosch Pump senilai Rp12,5 juta itu dijual ke pihak lain dengan harga sangat murah, sekitar Rp50 ribuan, layaknya barang rongsokan.

“Barang bukti kemudian berhasil kami amankan kembali dari tangan pembeli,” tegas AKP Mujiyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS, satu unit sepeda motor sebagai sarana, tas punggung, serta beberapa kunci pas yang digunakan pelaku saat beraksi.(hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita