Karanganyar | patrolinusantara.press – Gugatan Perdata terhadap Plt Kades, Pengurus dan Badan Pengawas BUMDes Berjo resmi dicabut warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum warga Berjo, BRM Kusumo Putra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (18/4/2023).
Dalam sidang itu ketua majelis hakim Haga Sentosa Lase ini mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut dan sidang dengan nomor perkara teregister 23/Pdt.G/2023/PN Karanganyar ini dipastikan resmi ditutup.
Kuasa hukum warga, BRM Kusumo Putra, mengatakan bahwa menghargai upaya Pemkab dan DPRD yang tengah menangani polemik di Desa Berjo menjadi alasan kuat pencabutan gugatan tersebut. Yakni upaya Pemkab untuk mengambil langkah diskresi dalam penyelesaian persoalan di BUMDes Berjo.
“Hari ini kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa warga sepakat mencabut gugatan. Kami hargai upaya Pemkab tangani persoalan Berjo,” kata Kusumo dalam keterangannya kepada wartawan.
Pihaknya mendorong Pemkab Karanganyar segera mengambil kebijakan diskresi yang berupa pemberian kewenangan penuh kepada Plt Kades Berjo untuk menetapkan dan mengangkat pengurus BUMDes Berjo hasil Musyawarah Desa (musdes) pada 24 Februari lalu.
Selain itu, warga mendorong penyelesaian penyusunan peraturan desa (Perdes) Berjo 2023 tentang pembentukan BUMDes Berjo. Selain dua persoalan itu, warga juga mendesak segera dilakukan audit keuangan pengelolaan BUM Desa Berjo tahun 2021-2022.
“Sekarang kami serahkan bola ke Pemkab. Kami minta dalam waktu secepatnya Pemkab bisa merampungkan itu semua,” ungkapnya.
Pihaknya tidak memberikan tenggat bagi Pemkab menyelesaikan kisruh di pengelolaan BUM Desa Berjo. Pemkab hanya diminta secepatnya bersikap. Jangan sampai warga melakukan aksi hingga upaya hukum lain jika Pemkab tak segera memenuhi tuntutan tersebut.








