Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Buntut Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Polres Kota Dumai Memasuki Babak Baru

badge-check

Advokat TM. Luqmanul Hakim, S.H., M.H mendampingi Dedi Nasution di SPKT Polda Riau Perbesar

Advokat TM. Luqmanul Hakim, S.H., M.H mendampingi Dedi Nasution di SPKT Polda Riau

Dumai | patrolinusantara.press – Advokat TM. Luqmanul Hakim, S.H., M.H mendampingi Dedi Nasution di SPKT Polda Riau melaporkan orang yang diduga kuat suruhan kasi BB Kejari Kota Dumai berinisial M yang berperan memberikan amplop kepada Dedi Nasution agar Dedi Nasution menghapus berita/ takedown.

Hal itu terungkap pada saat komportir di ruang penyidik Polres Dumai pada hari Senin tanggal 18 September 2023. Kasi BB Kejari Dumai inisial AH sebagai pelapor dan Dedi Nasution sebagai terlapor serta saksi berinisial M (Mastiwa) yang menyerahkan amplop di pertemukan di ruang penyidik Polres Dumai pelapor menyampaikan kepada penyidik bahwa Dedi Nasution menerima uang 10 juta dari M dan M membenarkan telah menyerahkan uang 10 juta kepada Dedi Nasution. Namun hal itu dibantah oleh Dedi Nasution yang benar adalah M memberikan sebuah Amplop Warna Coklat. “Ketika ditanya ini apa? Kata Dedi, M menjawab itu ucapan terimakasih,” terang M.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kemudian dengan penuh penasaran Dedi membuka amplop tersebut ternyata isinya uang 100 ribu rupiah sebanyak 5 lembar.

Advokat Luqmanul Hakim pada saat mendampingi Dedi Nasution menyimak apa yang diuraikan Pelapor dan Saksi bernama M sekaligus sebagai PH kasi BB, begitu juga yang diuraikan Dedi selaku Terlapor. Namun menurutnya ada yang janggal dalam hasil akhir dari BAP konfrontir tersebut, terlapor dan PH pada saat membaca isi BAP konfrontir tidak sama dengan apa yang dipaparkan terlapor pada saat memberikan keterangan ke penyidik. Bahkan PH minta diganti BAP nya karena tidak sesuai dengan keterangan terlapor penyidik dan pelapor serta saksi M sempat marah dan melarang untuk mencoret dan mengetik ulang bahkan memaksa Dedi menandatangani BAP konfrontir tersebut. Tentu saja Dedi menolak untuk tanda tangan BAP karena isi BAP tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Akhirnya, masih kata Luqmanul Hakim, penyidik membuat berita acara penolakan tanda tangan Berita Acara (BA) konfrontir tersebut dengan alasan isi BAP tidak sesuai dengan keterangan terlapor.

Advokat TM. Luqmanul Hakim merasa heran dengan penyidik dan menyayangkan ketidaknetralan dalam melakukan komportir terhadap Terlapor bahkan cenderung berpihak kepada pelapor. “Hal itu tidak sejalan dengan pernyataan Kapolres dan Wakapolres selaku atasan penyidik,faktanya penyidik tidak netral,” jelas Advokat Luqman.

Di tempat terpisah Ketua Tim PH Ujang Kosasih.S.H pada saat di telpon disela kesibukanya di senayan menghadiri Nota kesepakatan SKW (Sertifikat kompetensi Wartawan) membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Advokat Luqmanul Hakim terkait kejanggalan konfrontir yang diduga kuat terhadap penyidik polres Dumai tidak Netral dan tidak profesional,serta kejanggalan Saksi yang bernama M yang terkesan sebagai suruhan/perantara kasi BB inisial AH di kejaksaan negeri Dumai ternyata yang juga didampingi Kuasa hukumnya, selaku kuasa hukum kasi BB juga, artinya peran M memberikan amplop kepada Dedi diduga keras telah direncanakan, terbukti setelah menyerahkan amplop M memberikan keterangan ke Polres Kota Dumai terkesan mengada-ada.

“Itulah yang menjadi tanda tanya kami ada apa dengan M? Kini publik harus tahu peristiwa besar dan realita fakta seorang profesi Jurnalis/ Wartawan telah dikriminalisasi dan terintimidasi pasca kejadian penjebakan terencana antara kasi BB inisial AH dan saksinya merencanakan niat busuknya kepada terlapor Dedi Nasution selaku korban kriminalisasi dan terintimidasi nyata oknum hukum melakukan proses produk hukum yang memelintirnya tampak memutar balikan fakta menarik peristiwa kejadian sebenarnya,” lanjutnya.

Oleh karena itu Advokat Luqman langsung mendampingi Dedi Nasution melaporkan M ke SPKT Polda Riau dengan tuduhan laporan fitnah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 317 KUHP. Ketika ditanya bagaimana menyikapi penyidik yang diduga tidak netral dan cenderung ada keberpihakan ke pelapor, Ujang Kosasih mengaku sudah menduganya.

“Hal itu sudah kami duga sejak Dedi mendapat surat panggilan pertama dan juga surat SPDP berkisar dua (2) lembar surat yang datang ke rumahnya di jalan Janur kuning kelurahan jaya Mukti kota Dumai terdapat keganjilan di saat itu pula terlihat adanya kecurigaannya,” tandas Ujang.

Oleh karena itu Dedi Nasution langsung berangkat ke Mabes polri meminta perlindungan hukum sekaligus membuat pengaduan atas dugaan kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan juga para oknum pelapor dan juga saksi cuma satu orang inisial M di hadapan penyidik Polres Kota Dumai jelas memaksakan kehendak kemauan si pelapor kasi BB ingin menjerat Terlapor dalam Skenario kalimat dramatisir yang dilakukan si pelapor, tetapi sangat miris lagi ketika ditanya penyidik Polres Dumai inisial HK, si pelapor Kasi BB telah menggunakan sejumlah lembaran kertas Konsep Naskah dan tinggal membacanya dengan mudah berupa salinan naskah yang telah dipersiapkan untuk pelapor membacanya saja. Pada saat itu di ruangan penyidik satreskrim Polres Dumai, besar kemungkinan adanya campur tangan para oknum yang bersekongkol akan menjerat Terlapor ( Dedi Nasution) dan parahnya lagi sikap kasi BB juga sangat buruk merencanakan niat busuknya akan menjebloskan Terlapor ke hotel prodeo. “Cipta kondisi itu pun telah terbaca pada saat pertama kalinya melaporkan si terlapor ke Polres Dumai, bisa dipastikan para oknum telah bekerja sama menyiasati agar Terlapor masuk buih terciptalah status agar Terlapor bisa dipastikan lagi akan dinaikan berstatus tersangka oleh sikap konfrontir pelapor pada saat digelar konfrontir kala itu,” terangnya.

Atas kejeliannya, Terlapor selaku korban kriminalisasi dan terintimidasi itu kemudian mengetahui hal itu, membatalkan untuk menandatangani (BA) Berita Acara konfrontir kala itu dengan dua alasan yakni, tidak adanya terkoreksi hasil jawaban pertanyaan penyidik di telah terjawab oleh Terlapor di ketik/tercatat dan tertuangkan dalam berita acara (BA) saat konfrontir kala itu. Yang kedua saat berita acara (BA) telah diprint oleh penyidik saat dibagikan masing-masing dan pada saat dibacakan, Terlapor minta di cantumkan jawaban/perkataan tadi akibat belum tertuang/tercantumkan saat Terlapor ingin minta dikoreksi kepada penyidik inisial HK si terlapor buat kegaduhan tidak mengizinkan. Spontan memaksakan si Terlapor dipaksakan untuk menandatangani BAkala itu mengintimidasi dan melakukan sikap arogansinya dengan melarang dan berteriak di ruangan penyidik Polres Dumai seakan-akan lagaknya penguasa hukum.

Berdasarkan hasil analisis dan juga pendapat, Terlapor berkoordinasi terhadap PH Kuasa hukumnya langsung tidak mau menandatangani dikarenakan telah diketahui dan terbongkar akal bulus pelapor kasi BB dengan memaksakan diri yang diduga niat jahat telah terbaca sudah berkolaborasi terhadap Saksi nya inisial M dan para oknum yang tidak netral dalam memproses terlapor selaku korban di kriminalisasi terhadap profesi jurnalis/Wartawan yang sepatutnya dilindungi Undang-Undang Pers no. 40 tahun 1999.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang di Gunung Ungkal Tutupi Jalan, Gabungan Aparat Bergerak Cepat Evakuasi

27 Juli 2026 - 14:18 WIB

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Trending di Berita