Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Buronan Narkotika “ The Doctor” Jaringan Ko Erwin Diringkus di Malaysia

badge-check

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika internasional berinisial AFT alias Andre alias “The Doctor” di Penang, Malaysia. Dok.Humas Polri)
Perbesar

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika internasional berinisial AFT alias Andre alias “The Doctor” di Penang, Malaysia. Dok.Humas Polri)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika internasional berinisial AFT alias Andre alias “The Doctor” di Penang, Malaysia.

Kasatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) di sebuah apartemen di wilayah Penang melalui kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri, Interpol, serta KJRI di Malaysia.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Penangkapan dilakukan di Penang, Malaysia, dengan dukungan Interpol dan otoritas setempat,” ujar Kevin, Senin (6/4/2026).

AFT diketahui merupakan bagian dari jaringan Ko Erwin, bandar narkoba yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga diduga berperan sebagai penyuplai utama bagi sejumlah jaringan peredaran narkotika di Indonesia, termasuk jaringan di NTB serta jaringan White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Gatot Subroto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas dan beberapa unit telepon genggam. Proses penindakan di wilayah Malaysia dilakukan oleh otoritas setempat dengan koordinasi Interpol.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika sebelumnya yang turut menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam penyidikan, AFT berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita