SRAGEN – Sebuah perselisihan sepele terkait aliran air irigasi berakhir tragis di wilayah Masaran, Kabupaten Sragen. Sadimin (68 tahun), seorang warga lanjut usia, tewas di tangan tetangganya sendiri, Satriawan (35 tahun), pada Senin (14/9/2026). Motif pembunuhan bermula dari kemarahan yang terpendam usai keduanya berselisih soal pembagian air di lahan pertanian sehari sebelumnya.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indiyasri, memaparkan kronologi kejadian secara rinci di hadapan awak media di Mapolres Sragen. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, perselisihan bermula Sabtu (12/9) sekitar pukul 08.00 WIB, saat Satriawan diketahui mengalihkan aliran air dari saluran irigasi utama ke parit. Tindakan itu diprotes keras oleh Sadimin karena dianggap mengganggu pasokan air yang seharusnya masuk ke sawah miliknya.
“Korban memarahi tersangka dengan kata-kata yang menyakitkan hati. Hal itu terus dipikirkan pelaku sepanjang malam hingga ia tidak bisa tidur dan dendam tertanam kuat di hatinya,” ungkap Dewiana.
Keesokan harinya, saat Satriawan sedang duduk di ruang tamu rumahnya, ia melihat Sadimin berjalan melintas di depan rumah. Emosi yang sudah terpendam meledak seketika. Pelaku lalu mengambil sebilah pisau yang sebelumnya dibeli secara daring, menyusul korban, dan langsung menusuk dari arah belakang.
“Tusukan pertama mengenai punggung korban hingga ia jatuh tersungkur. Karena korban masih berusaha melawan, tersangka mengayunkan pisaunya membabi buta berkali-kali ke seluruh tubuh korban,” jelas Dewiana.
Secara keseluruhan, korban menerima sepuluh luka tusukan di berbagai bagian tubuh: empat di punggung (satu menembus paru-paru kiri), tiga di rusuk kanan mengenai paru-paru kanan, hati, dan organ penyangga usus, dua di leher bagian depan, serta satu di ketiak kiri. Hasil pemeriksaan otopsi menyimpulkan kematian disebabkan kehabisan darah akibat luka tusukan yang merusak organ-organ vital tersebut.
Usai melakukan aksinya, Satriawan kembali ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari lokasi kejadian, lalu menancapkan senjata tajam yang dipakai ke batang pohon pisang di halaman rumahnya. Kurang dari satu jam pasca kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Ia menyerah tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul pisau serta waktu pembeliannya untuk memastikan apakah terdapat unsur perencanaan sebelumnya dalam kasus ini. Polisi memastikan tindakan ini dilakukan sendirian oleh Satriawan tanpa keterlibatan pihak lain.
Pelaku kini dijerat dengan ketentuan Pasal 458 Ayat (1), Subsider Pasal 468 Ayat (2), Lebih Subsider Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Red )








