PATI – Dua tambang galian C ilegal di Desa Pasucen dukuh gandong Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati ditutup tim gabungan, Senin (17/11/2025). Penutupan ini dilakukan setelah mereka mendapatkan aduan dan keluhan masyarakat.

Tim gabungan ini dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Jateng , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dan Dishub Kabupaten Pati.
Mereka mendatangi dan monitoring aktivitas tambang galian C di Desa Pasucen dukuh gandong Kecamatan Trangkil Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pati, Sholeh, menyampaikan bahwa hasil monitoring di lapangan menemukan adanya kegiatan tambang tanpa izin resmi di Desa Pasucen dukuh gandong Kecamatan Trangkil.
”Dari hasil pemeriksaan, lokasi tersebut belum memiliki izin. Saat tim datang, terdapat tiga unit alat berat di dua lokasi tambang,” jelasnya.
”Setelah itu, dua areal tambang kami pasangi Pol PP line sebagai tanda penghentian sementara kegiatan,” lanjutnya.
Sholeh menegaskan bahwa monitoring ini menjadi langkah awal pengawasan sekaligus penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pati. Pihaknya menegaskan bakal menutup tambang ilegal yang manis nekat beroperasi.
”Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih luas,” pungkasnya.
Tim awak media sempat mewawancarai salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa tambang tersebut udah berjalan sejak lama beroperasi dan kami mohon kepada pemerintah Pati khususnya untuk menutup tambang tersebut selamanya sebab tambang tersebut udah meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Kami berharap pemerintah pati benar – benar menutup tambang tersebut bukan hanya sebagai pomaritas saja, biasanya setelah dioprasi beberapa hari bukak lagi,” pukasnya.
( Yono )








