Tapteng | patrolinusantara.press – Banyaknya keluhan masyarakat kabupaten Tapanuli Tengah yang mengurus pembuatan sertifikat tanah baru ataupun balik nama, memunculkan desakan untuk mencopot dan mengganti Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah. Masyarakat disinyalir sangat merasa kecewa dengan kinerja Badan pertanahan tersebut.
Mereka disebut tidak bekerja dengan profesional dan sangat lambat.
Sampai pada saat berita ini diturunkan, kinerja Badan pertanahan kabupaten Tapanuli Tengah masih belum ada perbaikan dalam proses pembuatan sertifikat tanah yang cepat.
Diolah dari berbagai sumber yang dihimpun awak media online Patroli Nusantara, untuk pengurusan sertifikat tanah yang baru bisa memakan waktu lebih dari 1 (satu) tahun dan untuk proses balik nama bisa kurang lebih 8 (delapan) bulan.
Sesuai program Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang percepatan pembuatan sertifikat tanah, cara kerja pertanahan kabupaten Tapanuli Tengah Dinilai sudah sangat lambat dan mengecewakan.
Untuk itu salah satu ketua investigasi LSM PPK2AN RI (Pemburu Pelaku Korupsi Keuangan dan Aset Negara Republik Indonesia) Julbahri Hutagalung, meminta Kepala pertanahan kabupaten Tapanuli Tengah segera dicopot dan diganti yang baru dengan pemimpin yang energik, loyal dalam bekerja dan profesional agar pengurusan sertifikat tanah di kabupaten Tapanuli Tengah bisa sesuai dengan yang diharapkan.
“ Copo dan ganti dengan yang energik, loyal dan profesional,” ucapnya, Rabu (27/3/2024).
Julbahri Hutagalung juga menghimbau kepada Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH agar secepatnya membenahi masalah yang terjadi di kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya instansi pertanahan.
“Pak Pj Bupati kami minta segera benahi, agar bisa bekerja lebih baik dalam proses pembuatan sertifikat tanah, bisa lebih cepat dan tidak bertele-tele,” pungkasnya.
(Wasinton Hutagalung)








