Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Dinonaktifkan Sebagai Wakil Rektor, Dr. Sulistyowati, S.H., M.H Minta Pendampingan Hukum DPC PERADI

badge-check

Usai Dinonaktifkan Sebagai Wakil Rektor, Dr. Sulistyowati, S.H., M.H Minta Pendampingan Hukum DPC PERADI Perbesar

Usai Dinonaktifkan Sebagai Wakil Rektor, Dr. Sulistyowati, S.H., M.H Minta Pendampingan Hukum DPC PERADI

Semarang | patrolinusantara.press – Merasa penonaktifan sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) penuh dengan nuansa politis,  Dr. Sulistyowati, S.H., M.H mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan hukum Unit Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Semarang. Ia langsung menandatangani surat kuasa kepada DPC PERADI Kota Semarang.

Ketua DPC Kota Semarang Broto Hastono, S.H.,MH menerima pengaduan Wakil Rektor I UMK Kudus yang kebetulan menjadi anggota sekaligus Dewan Penasehat DPC PERADI. Kedatangan Wakil Rektor UMK Kudus ini juga diterima oleh Sekretaris DPC PERADI Shindu Arief, S.H.,M.H, serta beberapa Advokat Senior Seperti Dwi Saputra, S.H., Ferry Sataryanto,S.H, Warisno,S.H dan Kepala Bidang Bantuan Hukum DPC PERADI Sukarman,S.H.,MH. Pada hari itu juga, Shindu Arief S.H., M.H ditunjuk sebagai ketua tim hukum yang akan melakukan pendampingan terhadap Wakil Rektor 1 UMK.

Jasa Pembuatan website Media berita

Shindu Arief, S.H.,MH  menuturkan, terdapat dua surat kuasa yang baru saja kita terima, yaitu melaporka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penonaktifan Dr. Sulistyowati, S.H., M.H sebagai wakil Rektor 1 UMK. Hal ini kita tempuh justru untuk memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Rektor yang sekaligus anggota kita, jelasnya. Shindu menambahkan, secepatnya kita akan klarifikasi sekaligus audiensi dengan Yayasan UMK, kita belum pernah menemukan pertimbangan hukum apa yang menyebabkan klien kita dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor, ujarnya.

Dwi Saputra,S.H advokat senior lainnya membeberkan, bersama dengan 10 Advokat yang tergabung dalam Unit Bantuan Hukum DPC PERADI, kita akan uji secara hukum atas isu klien kita yang dituduh melakukan intimidasi terhadap calon wisudawan. Karena pada subtansinya klien kita tak pernah dan tak merasa melakukan intimidasi, namun pemberitaan media begitu besarnya, jelasnya.

Seusai meminta pendampingan hukum, Dr. Sulistyowati,S.H.,M.H mengharapkan ada penyelesaikan atas carut marut pemberitaan yang berkembangan di media. Masih menjadi pertanyaan dalam benak saya, dimana bentuk intimidasi itu serta apa kesalahan hukum terhadap saya sehingga harus dinonaktifkan sebagai wakil rektor. Mudah-mudahan langkah hukum yang akan kita tempuh mampu membuat situasi menjadi obyektif tanpa ada nuansa politis, harapnya. 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIB Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

23 September 2026 - 12:37 WIB

Kurang 500 Baglog Jamur, Pembeli Rembang Jauh-jauh ke Gembong Tak Temui Pihak Terkait

23 September 2026 - 07:11 WIB

Warga Dukuh Gadungan Pertanyakan Kas Makam, Musyawarah di Kantor Desa Sejomulyo Berakhir Serah Terima Aset Rp23 Juta

22 September 2026 - 20:42 WIB

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita