Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Direktur Satoe Komunika Bandung WR Dilaporkan Ke Polisi 

badge-check

WR Direktur salah satu Event Organizer terkenal di Bandung dilaporkan ke polisi Perbesar

WR Direktur salah satu Event Organizer terkenal di Bandung dilaporkan ke polisi

Bandung | patrolinusantara.press – Seorang Direktur Event Organizer terkenal di Bandung berinisial “ WR ” yang beralamat di Jalan Raya Golf Dago No. 95 Kecamatan Cimenyan, Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan Polisi dalam perkara dugaan penipuan terhadap rekannya sendiri dalam hal kerjasama event.

Sebagaimana pasal 378 KUHP,  sebagaimana STBLP /38/ IX  / 2023 /JBR/ Restabes Bdg/  Polsek Antapani, sehingga  pelopor mengalami kerugian hampir mencapai 400 Juta Rupiah,  belum termasuk korban yang lainnya. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Demikian yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Korban ( pelapor Ny.Siti Annisa ) yaitu Dr. Zulkifli.ar. MH dari Kantor Hukum Purna Tribrata Law Firm & Partner, Minggu (26/11/2023). 

Zulkifli mengatakan, adapaun modus yang dilakukan “WR “ sejak awal Oktober 2020 terlapor saudari “ WR” mengajak korban ( pelapor ) dan beberapa korban lainnya bekerjasama dalam mendukung event yang digelar Satoe Komunikasi dan ikut membiayai kegiatan event tersebut dengan iming – iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% setiap kegiatannya. Sehingga pelapor dan beberapa korban lainnya tertarik untuk berinvestasi hingga mencapai ratusan miliar rupiah. 

“Sebelumnya pelapor selaku korban memang telah mengenal saudari “ WR” karena anak-anak mereka berada dalam satu sekolah yang sama di Kota Bandung sehingga sering berkumpul. Dan atas penjelasan dan ajakan dari dia serta disertai janji- janji yang menarik maka pelapor tertarik untuk ikut berinvestasi dengan “WT” sehingga pelapor mentransfer beberapa kali uang melalui rekening pribadi sdri. ”WR” maupun melalui Bank BCA ke Rekening PT. Satoe Komunika Indonesia,” terang Zulkifli. 

Namun, sebut Zulkifli, seiring perjalanan waktu  pelapor melihat ada gelagat yang kurang baik dari saudari WR, sehingga pelapor memutuskan untuk berhenti berinvestasi dan meminta pengembalian  sejumlah uang yang menjadi hak dari pelapor. Akan tetapi sdri “ WE” selalu berdalih dengan alasan – alasan yang dibuat – buat dan lari dari tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewajibannya.

“Karena pelapor selaku korban terus mendesak, sehingga sdri.”WR” membuat Surat pernyataan seakan sanggup mengembalikan uang tersebut pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan jaminan sebuah Cek dari BCA bernomor DQ.996871 yang ternyata setelah jatuh tempo pelapor tidak bisa mencairkan nya dan ditolak oleh pihak Bank. Dan belakangan diketahui bahwa check yang diberikan itu ternyata tidak lengkap dan inilah keadaan palsu yang dapat menjerat saudari “ WE” sebagaimana pasal 378 KUHP yang ancaman pidana nya selama  4 tahun, dan terlapor dapat ditahan,” ucap Zulkifli. 

Untuk itu, Zulkifli menegaskan, meminta pihak penyidik untuk mempercepat proses hukum dan mendalami actus reus dan mens rea (pertanggung jawaban pidana dan niat jahat ) dari terlapor serta modus yang dilakukan untuk merugikan pelapor dan korban lainnya serta menaikkan perkara ini ke tahap Penyidikan, memeriksa Event Organizer Satoe Komunika dan menahan terlapor “WE’, agar tidak ada jatuh korban lainnya.

“Selain akan memasukkan gugatan secara Perdata di Pengadilan, kami juga telah mengadukan perkara ini dalam  hal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) sebagaimana  Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Ditkrimsus Polda Jawa Barat  untuk dilakukan proses hukum terhadap “WE” selaku Direktur Satoe Komunika Bandung, dan memeriksa aliran dana yang masuk ke Satoe Komunika,” ungkap Zulkifli. 

 

(Anhar Rosal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita