Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Distaru Kota Semarang Didesak Keluarkan Rekomendasi Bongkar Pembangunan Kios di Atas Tanah Fasum

badge-check


					Penyegelan pembangunan kios diatas tanah fasum oleh Satpol PP kota Semarang
Perbesar

Penyegelan pembangunan kios diatas tanah fasum oleh Satpol PP kota Semarang

Semarang | patrolinusantara.press – Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Semarang selaku kuasa Warga Kelurahan Bambankerep yang terdiri dari 8 Ketua RT, 1 Ketua Takmir Masjid dan 2 Tokoh masyarakat mendatangi kantor Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.

Salah satu advokat dari Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Semarang yang meminta rekomendasi pembongkaran kios di atas Fasum kepada Distaru kota Semarang

Sejumlah 3 (tiga) orang advokat ini bermaksud meminta informasi sekaligus ketegasan untuk meminta Distaru segera membuat rekomendasi bongkar terhadap pembangunan kios diatas tanah fasum.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kita hadir karena ada pertemuan di kantor Dinas Tata Ruang Kota Semarang untuk membahas rekomendasi pembongkaran bangunan oleh oknum Dosen salah satu perguruan tinggi swasta yang melakukan pembangunan 5 kios dan 1 (satu) bangunan yang direncanakan untuk CAFÉ. Satpol PP Kota Semarang pada 28 Februari lalu sudah melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas pembangunan. Tegas dan jelas ada pelanggaran pemanfaatan ruang ketika kios permanen dibangun diatas tanah fasum, maka kedatangan kita ke Distaru Kota Semarang menagih janji rekomendasi bongkar. Demikian disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Rizky Prasetyo dari Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Semarang, Jumat (22/3/2024).

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Nasrul Satiar Dongoran. Kita belum diperbolehkan masuk pertemuan karena koordinasi internal distaru. Tak persoalan karena surat tertulis untuk segera mengeluarkan rekomendasi bongkar sudah kita sampaikan sebelumnya.  Kita berharap Satpol PP dan Distaru masih konsisten menindak tegas pembangunan kios permanen diatas tanah fasum, maka kita tagih rekomendasi bongkar dari Distaru sehingga Satpol PP sebagai penegak Perda dapat melakukan pembongkaran. Namun jika dipingpong kita pastikan gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Semarang, karena hal ini adalah preseden buruk pelanggaran tata ruang. Jika dibiarkan akan berpotensi terjadi pada wilayah lain, tegasnya. 

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita