Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh Akhirnya Menghirup Udara Bebas Usai Sidang ke 13

badge-check


					Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh Akhirnya Menghirup Udara Bebas Usai Sidang ke 13 Perbesar

Pati – Sidang Agenda putusan atas kasus dengan terdakwa 2 aktivis Pati yang diduga memblokir jalan kembali digelar. Ribuan Massa dari berbagai daerah memadati area depan Pengadilan Negeri. Oleh majelis hakim diputuskan 7 bulan pidana pengawasan sehingga bisa langsung bebas usai sidang (PN) Pati pada Kamis (5/3/2026).

Pentolan AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) Supriyono alias botok dan Teguh Istiyanto alias pak RW sebelumnya itu terjerat kasus pemblokiran Jalan Pantura pada 31 Oktober 2025 lalu. Setelah melewati banyak sidang, kini saatnya vonis dijatuhkan oleh palu hakim PN Pati.

Jasa Pembuatan website Media berita

Aksi tersebut terjadi usai DPRD Pati menggelar sidang paripurna hak angket dan memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Sudewo. Atas pemblokiran jalan tersebut, Botok dan Teguh kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum.

Massa yang diperkirakan ribuan orang itu sudah berkumpul di Jalan Panglima Sudirman, tepat di depan PN Pati sejak sekitar pukul 06.30 WIB. Mereka membawa berbagai atribut seperti pengeras suara, bendera merah putih, hingga bendera Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Mereka datang tidak hanya dari Kabupaten Pati, tetapi juga dari sejumlah daerah sekitar.

Sejumlah tokoh nasional dan aktivis turut hadir mengawal jalannya sidang. Di antaranya putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid Inayah Wahid, Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Praktisi hukum dari Surabaya cak Sholeh, ketua BEM UNISULLA, Ketua BEM UMK dan juga pengawas peradilan yang selalu hadir dari Komisi Yudisial Semarang.

Pembacaan amar putusan dengan Vonis pidana pengawasan 6 bulan disambut gembira oleh para terdakwa, pendamping hukum dan massa pendukung Botok cs. Euporia tak terbendung dari dalam maupun luar ruang sidang. Akhirnya Botok dan Teguh bisa menghirup udara bebas usai sidang ke 13 tersebut. (red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT MENJADI TANTANGAN BESAR BAGI DUNIA PERS NASIONAL

4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Sinergi Penuh dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 10:24 WIB

PEMBANGUNAN JALAN BETON DANA DESA 2026 DI DESA SUGIHARJO KECAMATAN PATI: BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH MENGALAMI RETAKAN, DUGAAN PELAKSANAAN TIDAK SESUAI STANDAR

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN

3 Juli 2026 - 09:13 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Program Peningkatan Kesehatan Pegawai

3 Juli 2026 - 06:24 WIB

Trending di Berita