Menu ✖

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Dugaan Ijazah Ditahan Gara- Gara Ada Tunggakan Rp900 Ribu, Ombudsman Turun Tangan! RPPAI : Hak Siswa Harus Dilindungi

badge-check

Dugaan Ijazah Ditahan Gara- Gara Ada Tunggakan Rp900 Ribu, Ombudsman Turun Tangan! RPPAI : Hak Siswa Harus Dilindungi Perbesar

SEMARANG – Dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu berbuntut panjang. Kasus yang diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah, hingga Rp900 ribu

Kini mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, S.H.,M.H melalui Sabarudin menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati

Jasa Pembuatan website Media berita

Guna memastikan duduk persoalan sebenarnya. Menurutnya, penahanan ijazah dalam kondisi apa pun berpotensi melanggar aturan, karena dokumen tersebut merupakan hak mutlak siswa.

Pihak Dindikbud Pati sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan resmi terkait penahanan ijazah oleh sekolah.

Namun mereka mengakui sejumlah ijazah memang masih berada di sekolah, karena belum diambil oleh siswa atau alumni.

Meski demikian, dinas telah memberikan teguran kepada pihak sekolah, agar segera menyerahkan dokumen tersebut kepada pemiliknya.

“Ijazah harus segera diserahkan karena berisiko rusak atau hilang jika disimpan terlalu lama di sekolah,” kata Sabarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/3/26).

Ia menjelaskan, bahwa praktik penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang melanggar ketentuan pelayanan publik.

Aturan tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 serta Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022″, tambahnya.

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, A.S Agus Samudra mengapresiasi respons cepat Ombudsman RI.

Menurutnya, langkah tersebut penting, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di dunia pendidikan.

“Jika benar ada praktik seperti itu, maka harus dihentikan. Ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun,” ungkap Agus Kliwir pangilan akrab, Ketum RPPAI.

( Agus )

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIB Pati Gandeng Dinas Pendidikan, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

25 September 2026 - 19:58 WIB

Polsek Wedarijaksa Tangani Cepat Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, Jalan Kembali Aman

24 September 2026 - 22:11 WIB

Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, 7 Pengendara Sepeda Motor Tergelincir

24 September 2026 - 21:58 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolresta Pati Gelar Safari Subuh di Tlogowungu

24 September 2026 - 17:59 WIB

Pelaku Pembacokan di Juwana Berhasil Ditangkap di Surabaya, Satu Orang Lain Turut Diamankan

24 September 2026 - 17:46 WIB

Trending di Berita