Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 144 Rekening

badge-check

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Perbesar

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Jakarta | patrolinusantara.press – Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan memblokir sebanyak 144 rekening yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI, dan badan hukum terafiliasi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/9).

Jasa Pembuatan website Media berita

Ramadhan merinci, 144 rekening itu terdiri dari: 96 rekening pribadi Panji Gumilang; 45 rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pesantren Indonesia, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK; serta 3 rekening Bank BNI atas nama Yayasan Pesantren Indonesia, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.

Selain itu penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah dokumen.

“Melakukan penyitaan dokumen, antara lain: perjanjian kredit Jtrust Invesment; Fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment; warkah tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabulaten Indramayu; serta buku tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Ramadhan menjelaskan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengurus Al-Zaytun, BPN Indramayu, hingga Dukcapil.

Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Saat ini penyidik telah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Kump/sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita