Malang | patrolinusantara.press – Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan para Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menggelar diskusi pada tanggal 20/6/2023 di Hotel Santika Premiere, Kota Malang.
Diskusi yang berlangsung hampir 3 jam, salah satu poin yang disampaikan oleh Narasumber Ria Cassmi Arrsa, menjelaskan Kebijakan hukum ini berkaitan dengan arah dan perkembangan sistem hukum atau tata hukum yang akan datang dituangkan secara tertulis dalam bagian lampiran suatu figur yuridis Ketetapan MPR, undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, kekuasaan eksekutif yang sedemikian besar tidak ada lembaga negara yang mengontrol. Ketiga, harus ada arah kebijakan pembangunan mendasar dan ideologis yang harus dilaksanakan oleh eksekutif dan keempat adanya hak istimewa yang dimiliki oleh MPR menjadikan MPR memiliki peranan yang sangat penting sebagai elemen pengimbang kekuasaan eksekutif melalui perubahan dalam UUD NRI 1945 itu sendiri.
Jalannya diskusi ini direspon baik oleh Badan Pengkajian MPR RI, melalui tanggapan Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, adanya kajian FGD seperti ini kami anggota badan pengkajian merasakan penambahan pengetahuan, dari diskusi yang dilakukan saya melakukan catatan apabila adanya kerancuan penyebutan dimana istilah Haluan Negara itu tidak bisa berhenti di peristilahan saja tetapi diperdalam makna dan telaah substansi dari Haluan Negara itu sendiri khususnya terkait kelembagaan MPR, berangkat dari istilah Soepomo istilah transisi bernegara tanpa merubah UUD MPR tetap harusnya menjadi lembaga perwakilan rakyat sehingga bisa menegaskan sebagai lembaga bicameral bukanlah tricameral, sehingga nanti setiap keputusan harus melewati DPD dan DPR.








