YOGYAKARTA – 13 santri asuhan Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, DI Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu santri berinisial KDR.
Dalam perkembangan terbaru, salah satu dari 13 santri tersebut melaporkan KDR terkait dengan dugaan pencurian.
Kuasa Hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto, mengungkapkan bahwa laporan terhadap KDR telah resmi diajukan ke Polresta Sleman, DI Yogyakarta.
“Kami secara resmi telah melaporkan saudara Dimas (KDR) di Polresta Sleman,” ujar Adi Susanto, dikutip Sabtu (31/05/2025).
Laporan tersebut diajukan salah satu santri yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. “Sebagai pelapor, yang bersangkutan kehilangan uang sebesar Rp 700.000. Sudah dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025 di Polresta Sleman, dan sampai hari ini prosesnya sudah berjalan,” paparnya.
Adi Susanto menambahkan bahwa santri yang menjadi korban pencurian diduga ada 8 orang. “Data yang kami punya dari santri yang mengingat-ingat soal kehilangan-kehilangan dan itu juga pengakuan dari Saudara Dimas ada kurang lebih 7 sampai 8 santri,” jelasnya.
Nominal uang yang dicuri bervariasi. Selain uang, barang-barang juga dilaporkan hilang. “Angkanya ada yang Rp 100.000, ada yang Rp 70.000, ada yang Rp 50.000, bahkan yang Rp 20.000 juga ada. Nah, yang terbesar Rp 700.000,” imbuhnya.
Adi mengatakan, angka tersebut dianggap besar untuk kondisi para santri yang merupakan anak dari keluarga tidak mampu.
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pencurian yang melibatkan KDR. “Jadi dari 13 itu ada yang 4 orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu dilaporkan pada kita, pencurian,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses penyelidikan. “Sekarang sudah ditangani oleh Polres juga,” pungkasnya. (sum)








