Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan 13.077 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Terima THR

badge-check

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memastikan 13.077 PPPK PW akan menerima tunjangan hari raya (THR). (Foto:Dok.Jatengprov)
Perbesar

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memastikan 13.077 PPPK PW akan menerima tunjangan hari raya (THR). (Foto:Dok.Jatengprov)

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memastikan 13.077 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) akan menerima tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.

“Tanggal 13 Maret, (THR) kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya, seusai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026).

Jasa Pembuatan website Media berita

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu, tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.

Menurut Luthfi, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pekerja. Hal itu sekaligus menampik anggapan PPPK paruh waktu sebagai “anak tiri”, yang sempat bergaung di media sosial.

“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita anggarkan Rp6 miliar,” ujarnya.

Gubernur menjelaskan, besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang terhitung mulai 1 Januari 2026.

“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak dapat),” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Jateng, Dhoni Widianto menambahkan, Pemprov Jateng akan menggunakan formulasi gaji proporsional bagi PPPK PW, yakni masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan gaji satu bulan (n/12 × gaji satu bulan).

“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu. Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga ada yang belum bisa memberikan THR bagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Terkait postur anggaran Pemprov Jateng, Dhoni memastikan program prorakyat tetap berjalan. Meski demikian, transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat berkurang, dan berdampak pada Jawa Tengah hingga sekitar Rp1,5 triliun.

“Program prioritas Gubernur Jawa Tengah tetap harus dikawal dengan baik. Program yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas, agar pelaksanaan kegiatan bisa tercapai sesuai target kinerja,” pungkas Dhoni. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita