Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Gugatan Praperadilan Ditolak, Gakkum Kehutanan Lanjutkan Proses Hukum 12 Penambang Emas Ilegal di TN Tanjung Puting

badge-check


					Persidangan yang berlangsung pada 9 hingga 13 Februari 2026 di PN Pangkalan Bun mengungkap fakta-fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh pemohon. (Foto:Dok.Kemenhut)
Perbesar

Persidangan yang berlangsung pada 9 hingga 13 Februari 2026 di PN Pangkalan Bun mengungkap fakta-fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh pemohon. (Foto:Dok.Kemenhut)

Jakarta – Upaya hukum 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) untuk membatalkan status hukum mereka kandas. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang mengancam habitat asli orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ini hingga ke meja hijau.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Kami mengapresiasi putusan hakim yang menguatkan prosedur penyidikan kami. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi kuat antara Gakkum Kehutanan, Balai TN Tanjung Puting, Ditreskrimsus, Sat Brimob Polda Kalteng, hingga Kejaksaan Tinggi. Dengan ditolaknya praperadilan ini, kami segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan demi keadilan bagi kelestarian hutan kita,” ujar Leonardo Gultom dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2).

Kasus ini bermula dari Operasi Gabungan pada November 2025 di kawasan Taman Nasional (TN) Tanjung Puting. Tim gabungan berhasil menangkap tangan 12 orang pelaku saat sedang melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan lindung tersebut.

Ke-12 tersangka tersebut adalah HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan (Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN) pada 28 Januari 2026, menantang keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka.

Persidangan yang berlangsung pada 9 hingga 13 Februari 2026 di PN Pangkalan Bun mengungkap fakta-fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh pemohon. Agenda sidang meliputi penyerahan jawaban, replik, dan duplik; penyerahan alat bukti surat dan pemeriksaan saksi-saksi; dan kesimpulan.

Pada sidang terbuka tanggal 18 Februari 2026, hakim memutuskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh 12 tersangka tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan PPNS Balai Gakkum Kehutanan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dengan kemenangan hukum ini, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas perkara. Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan segera dilakukan untuk memulai proses penuntutan.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi. TN Tanjung Puting bukan sekadar hamparan hutan, melainkan benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati Indonesia yang harus dilindungi dari praktik eksploitasi merusak. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT MENJADI TANTANGAN BESAR BAGI DUNIA PERS NASIONAL

4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Sinergi Penuh dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 10:24 WIB

PEMBANGUNAN JALAN BETON DANA DESA 2026 DI DESA SUGIHARJO KECAMATAN PATI: BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH MENGALAMI RETAKAN, DUGAAN PELAKSANAAN TIDAK SESUAI STANDAR

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN

3 Juli 2026 - 09:13 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Program Peningkatan Kesehatan Pegawai

3 Juli 2026 - 06:24 WIB

Trending di Berita