Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Politik

HAI Minta Bawaslu dan Polisi Bergerak Cepat Atasi dan Tangkap Pelaku Pamasangan Spanduk Anies- Kapolri

badge-check

HAI Minta Bawaslu dan Polisi Bergerak Cepat Atasi dan Tangkap Pelaku Pamasangan Spanduk Anies- Kapolri Perbesar

Jakarta | patrolinusantara.press – Tersebar di beberapa titik adanya pemasangan spanduk calon Presiden & Wakil Presiden atas nama Anies Baswedan dan Listyo Sigit Prabowo dinilai sebagai black campaign yang mencontreng buruk citra polri.

” Kami minta agar Bawaslu segera mencopot spanduk-spanduk itu & polisi segera menangkap pelaku pamasangan spanduk tersebut. Ini mencontreng buruk citra Polri,” ungkap Direktur Humas Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, Kamis (20/4/2023).

Jasa Pembuatan website Media berita

Menurut Sandri, Listyo Sigit Prabowo saat ini masih aktif sebagai Kapolri, hal-hal yang berbau politik praktis sangat diharamkan institusi dan personil aktif untuk ikut terlibat.

” Beliau itu masih aktif lo, ngapain ada spanduk  kayak gituan, ini sangat melanggar aturan,” ucap dia.

Ia menuturkan bahwa perlu diingat kembali, Kepolisian mengambil peran sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dirinci belasan tugas Kepolisian beberapa diantaranya, pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan serta membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ia melanjutkan bahwa dalam Undang-Jndang tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Jelas ini sangat dilarang dalam Undang-Undang, spanduk seperti ini sangat provokatif, pelaku harus ditangkap,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Trending di Berita