Jakarta | patrolinusantara.press – Majelis Hakim mengabulkan permintaan Lukas Enembe yang minta sidang pembacaan dakwaan dilakukan secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kemudian ditunda sampai Senin (19/6) pekan depan.
“InsyaAllah persidangan berikutnya akan dihadirkan secara offline dengan catatan tadi harus menjaga sikap untuk kelancaran persidangan saja, nggak ada yang lain,” kata hakim ketua di ruang sidang, Senin (12/6).
“Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai, dilanjutkan pada hari Senin 19 Juni 2023, saudara silakan kembali lagi ke tahanan, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” sambungnya.
Sidang hari ini dijadwalkan digelar secara online. Lukas Enembe dihadirkan dari Rutan KPK.
Meski begitu, Lukas sejak awal tetap berkukuh untuk dihadirkan langsung dan tidak ingin mendengarkan dakwaan secara online. Ia pun mengaku sedang dalam kondisi sakit pada hari ini.
“Apakah terdakwa bisa mengikuti persidangan selanjutnya untuk pembacaan dakwaan?” tanya Hakim memastikan sebelum akhirnya memutuskan untuk ditunda.
Lukas terdengar menjawab pertanyaan hakim. Namun majelis hakim dan pengunjung sidang lainnya tidak bisa mendengar suara Lukas dengan jelas.
“Saudara penasihat hukum bisa lebih memperjelas?” tanya Hakim kembali.
“Dia menjawab bisa mengikuti persidangan,” kata Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona yang mendampingi Lukas di Ruang Tahanan KPK di Gedung Merah Putih.
Hakim pun kembali meminta ketegasan Lukas dan kuasa hukumnya, karena sebelumnya alasan Lukas tidak hadir di ruang sidang hari ini karena sakit, namun tadi Lukas menyebut mampu mendengarkan dakwaan.
“Tadi saudara mengatakan sakit, tapi sekarang sudah sehat saudara sudah sehat lagi? Masih bisa mendengar dakwaan yang akan dibacakan oleh penuntut umum? bisa atau tidak, gitu aja,” tanya Hakim kembali.
Lukas pun kembali menjawab. Namun suaranya kembali tidak terdengar jelas di ruang sidang.
“Pak Ketua, dia bersedia untuk mendengarkan dakwaan jika diikuti secara offline,” jelas Petrus.
Jaksa Penuntut Umum awalnya mengajukan usulan agar pembacaan dakwaan tetap dilakukan hari ini secara online. Namun karena Lukas keberatan, maka Hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan Lukas dengan beberapa catatan. Salah satunya meminta rekam medis terbaru Lukas sebagai bahan pertimbangan.
Selain itu, Hakim juga mengingatkan simpatisan Lukas untuk tidak membuat kegaduhan selama proses sidang berlangsung.
Sebagaimana saya ingatkan tadi dari sidang awal, untuk kita menjaga, ada Saudara-Saudara kami juga dari Papua mungkin datang, simpatisan terdakwa, kami majelis hakim hanya memohon kepada Saudara untuk menjaga ketertiban ya di ruang sidang, supaya sidang berjalan lancar dan tertib,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Teman-teman dari Papua su mangarti, su mangarti ya, torang samua basudara, percayakan saja penanganan terdakwa ini lewat pemeriksaan peradilan, percayakan saja itu. Kami majelis hakim tidak diintervensi oleh siapa pun, tidak ada intervensi dalam penanganan perkara, yakin saja,” pungkas hakim.
(Kump)








