Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Hutan Lindung Di Pati, Diduga Dijadikan Lahan Galian C

badge-check

Hutan Lindung Di Pati, Diduga Dijadikan Lahan Galian C Perbesar

Pati | patrolinusantara.press – Pertambangan galian c di wilayah Kecamatan Sukolilo dikeluhkan warga. Sebab, wilayah di Pegunungan Kendeng itu masuk kawasan zona hutan lindung.

Hal tersebut bisa berpotensi banjir dan semua ini memang dikhawatirkan masyarakat setempat terkait lokasi pertambangan di antaranya di Desa Baleadi, Pakem, dan Mlawat Kecamatan Sukolilo.

Jasa Pembuatan website Media berita

Jumat pagi (12/5/23), truk dump pengangkut pasir nampak mondar-mandir masuk di galian c itu. Berdasarkan keterangan warga setempat, per hari di pertambangan itu ada 80 truk dump. Per truk tersebut, bisa bermuatan 8 kubik lebih.

”Tambang-tambang itu, kebanyakan tak berizin semua. Yang ditambang hutan lindung. Seharusnya tak boleh. Salah satu tambang itu, milik inisial D warga Baleadi,” papar warga setempat berinisial K.

Semua ini memang dikhawatirkan oleh warga setempat dan untuk dampak jangka panjang bisa menimbulkan banjir bandang serta tanah longsor.

Untuk bagi para penambangan yang liar dan lokasi itu memang tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Seperti gunung itu kan dilindungi. Sedangkan di lokasi tambang itu tidak jauh dari lokasi deket dengan pemukiman warga dan bagaimana kalau terjadi longsor ? Tanahnya kan dikeruk,” terangnya.

Harapannya, aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti tambang itu. Sebab, menurutnya hal itu sangat meresahkan masyarakat.

“Inginnya digrebek APH. Biar tak beraktifitas lagi tambangnya,” ujarnya.

Sementara itu, Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati Sutrisno menambahkan, di sana setidaknya ada 7-11 galian c.

Dari dampak pertambangan ini lanjut dia, menimbulkan kerusakan alam hingga polusi udara dan jalan raya yang berdekatan dengan permukiman itu menjadi berdebu lantaran banyak truk dump yang mondar-mandir.

“Terkait perizinan pertambangan ini memang wewenang pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Meski begitu, organisasi perangkat daerah (OPD) setempat mempunyai wewenang tersendiri,”  ujar Sutrisno saat diwawancarai awak media di lokasi.

Sementara itu, Kepala DLH Pati Tulus Budiharjo menuturkan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait dan keluhan masyarakat itu bakal disampaikan ke Pemprov Jateng.

”Untuk yang belum berizin tapi sudah beroperasi akan kami tindaklanjuti ke Gakkum KLHK. Persoalan itu, kami tidak berjalan sendiri. Tapi butuh dukungan instansi yang mempunyai kewenangan lainnya,” tutup Tulus Budiharjo selaku Kepala DLH Pati.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita