Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Edukasi

Ingin Pindahkan Tiang Listrik PLN, Ini Cara Pengajuan Dan Dana Yang Harus Disiapkan

badge-check


					Ingin Pindahkan Tiang Listrik PLN, Ini Cara Pengajuan Dan Dana Yang Harus Disiapkan Perbesar

Katalog | patrolinusantara.press – Bagaimana cara mengajukan pemindahan tiang listrik PLN yang mengganggu? Apabila anda mengalami masalah  terkait hal tersebut, maka perlu mengetahui jawabannya dari uraian berikut.

Sebagaimana Pasal 42 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Pasal 27) dijelaskan bahwa pemegang perizinan usaha untuk menyediakan tenaga listrik berhak:

Jasa Pembuatan website Media berita

– Melintasi sungai atau danau, baik di atas atau di bawah permukaan air.

– Melintasi laut (di atas maupun di bawah permukaan).

– Melintasi jalanan umum dan jalur kereta api.

– Masuk ke tempat umum atau perseorangan untuk sementara.

– Menggunakan tanah (melintas di atas atau di bawah permukaan).

– Melintas di atas atau di bawah tanah maupun bangunan.

– Memotong atau menebang tanaman yang menghalangi. 

Sementara itu, pada Pasal 30 dalam beleid yang sama, penggunaan tanah oleh pemegang perizinan berusaha (PLN) dilakukan dengan memberi ganti rugi atau kompensasi. Nominal uang akan diberikan sesuai dengan nilai ekonomis harga tanah yang dimanfaatkan.

Namun, apabila kompensasi sudah disalurkan dan pemilik lahan dengan sengaja mendirikan bangunan, maka ganti rugi dinyatakan batal. Pelaku akan dianggap membahayakan keselamatan dan mengganggu penyediaan tenaga listrik. Sehingga bisa diganjar dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN

Berdasarkan unggahan akun Twitter terverifikasi @pln_123 pada 23 Agustus 2016, pemilik lahan dapat mengajukan permohonan pemindahan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta tiang listrik PLN secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Membuat laporan melalui surat elektronik (email) ke pln123@pln.co.id atau menghubungi melalui Call Center (kode area) 123.

Laporan berisi data lengkap berupa ID pelanggan, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), alamat (jalan, RT/RW, nomor bangunan, desa/kelurahan, kecamatan, provinsi), nomor telepon aktif.

Kemudian, petugas akan melakukan survei dengan datang ke lokasi.

Tindakan selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan persetujuan dua belah pihak.

Saat survei, petugas juga akan memberi tahu biaya pemindahan tiang listrik PLN sesuai tingkat kesulitan, lokasi, dan faktor lainnya. 

Selain itu, mengutip rilis Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggan PLN bisa menghubungi layanan pelanggan atau customer service (CS) 021-725123, 7261122, Fax (021) 7221330. Serta juga dapat membuat laporan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui email dtk@djk.esdm.go.id atau telepon (021) 5225180. 

Biaya Pemindahan Tiang Listrik PLN

Menurut @tinyhouselivinghigh, untuk menggeser tiang listrik PLN di sebelah rumah seluas 75 meter persegi di area gang sempit menghabiskan biaya sebesar Rp 10 juta. Uang yang dikeluarkannya sudah termasuk tiang dan kabel baru serta jasa petugas. Namun, ia mengungkapkan bahwa besaran biaya pengganti jasa memindah tiang listrik bisa berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi di lapangan. 

Sebelum eksekusi, pihak pelapor diharuskan menyampaikan pemberitahuan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) atau tokoh masyarakat lainnya. Pasalnya, selama pengerjaan, warga tidak bisa mengakses listrik lantaran dinonaktifkan. Lama waktu proses pemindahan tiang listrik PLN berkisar antara 2-4 jam -tergantung tingkat kerumitan.

(Sumber : tempo)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita