Simalungun | patrolinusantara.press – Judi tembak ikan di wilayah hukum Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara diduga milik RJP bebas beroperasi tanpa ada hambatan dari pihak berwajib.
Seperti yang dikatakan H. Sipayung kepada awak media ini bahwa mesin tembak ikan milik RJP ada setiap warung di Desa/ Nagori Se Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024).
Lokasinya tembak ikan yaitu di Nagori Parapat Luan 1 Unit, Pulau Hanopan 1 unit, Huta Pining, Nagori Pardomuan Tongah,, Happung, Bandar Tongah, Simpang oppat, Nagori Tani.
Menurut sumber lain yang tak mau ditulis namanya, lokasi ketangkasan tembak ikan diduga ada oknum berseragam yang ikut membackup nya. Oknum itu kerap keluar masuk dari lokasi tembak ikan.
Sumber itu juga menjelaskan bahwa Gelper atau judi tembak ikan milik RJP aman-aman saja karena pihak Polsek diduga tak berani menggerebek lokasi tembak ikan.
“ Judi tembak ikan RJP aman-aman saja,” ujarnya.
Ketika Kapolsek Silau Kahean AKP Jahonas Sinaga dikonfirmasi tentang tembak ikan yang berada di lokasi wilayah hukum kecamatan Silau Kahean (22/3) mengatakan akan menindak lanjuti.
“Akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Ketua DPP LSM Halilintar RI, SP Tambak, SH ketika diminta tanggapan tentang tembak ikan di wilayah itu mengatakan jika judi tembak ikan sangat meresahkan masyarakat. Dirinya berharap agar Kapolres Simalungun segera turun ke lokasi untuk menutup judi tersebut.
“Judi tembak ikan itu meresahkan masyarakat termasuk rumah tangga dan merusak mental generasi muda di wilayah Kec. Silau Kahean, untuk itu diharapkan pihak Kapolres Simalungun turun ke lokasi tembak ikan agar ditutup,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya kepada awak media ini, jika Kapolres Simalungun juga tak mampu menutup lokasi tembak ikan milik RJP, pihak LSM Halilintar RI akan menyurati Kapolda Sumatera Utara agar turun ke lokasi tembak ikan meresahkan itu.
(tm/HSP)








